WartaJatim.co.id, 6 Juni 2023 – Bojonegoro – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan integritas dan kepatuhan terhadap etika pelayanan publik.
Pemeriksaan terhadap PNS tersebut di lakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait tindakan yang di anggap melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang. Dalam laporan tersebut, di sebutkan bahwa PNS Diskominfo Bojonegoro melakukan tindakan yang merugikan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tim penyidik dari kepolisian telah mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh PNS tersebut. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan di ambil sesuai dengan hasil penyelidikan yang di lakukan.
Kepala Diskominfo Bojonegoro, Drs. Slamet Widodo, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan ini. Ia menjelaskan bahwa pihak Diskominfo memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelayanan publik yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Pemeriksaan terhadap PNS ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan. Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang oleh siapapun, termasuk aparatur pemerintah, tidak akan di toleransi dan akan di berikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat di Bojonegoro juga di imbau untuk tetap mengawasi kinerja pelayanan publik dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan mencegah tindakan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini akan terus di usut hingga tuntas, dan apabila terbukti ada pelanggaran. Tindakan tegas akan di ambil sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas aparatur pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.