Tengah ramai, satu keluarga tega melakukan penyiksaan kejam terhadap bocah yang masih berumur 7 tahun.
Satu keluarga asal Buring, Kedungkandang, Kota Malang, telah melakukan penganiayaan terhadap anak laki-laki berusia 7 tahun. Bocah malang tersebut mengalami penganiayaan selama beberapa bulan oleh kelima anggota keluarganya, termasuk ayah kandungnya sendiri.
Nasib anak berinisial D tersebut sungguh memilukan karena kerap di cekik serta dikurung, dan tangannya dicelupkan di air mendidih. Perbuatan keji tersebut melibatkan ayah kandung, ibu, kakak, nenek, dan paman tiri korban.
Warga sekitar berinisial R (53) mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut baru di ketahui warga pada Senin (9/10/2023) malam.
R lalu menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut yang akhirnya di laporkan ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Anak 7 Tahun di Malang
Pada malam itu, Senin (9/10/2023) korban berinisial D berhasil kabur dari kamar penyekapan dan langsung meminta tolong pada rumah tetangga.
“Laporan dari warga tersebut lalu di teruskan ke pihak RW dan pihak kepolisian” ujarnya.
“Kemudian pada hari Selasa (10/10/2023), polisi datang dan langsung mengamankan seluruh penghuni rumah termasuk beberapa barang seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik,” tambah R.
R juga mengungkapkan bahwa korban sering di aniaya dan disiksa.
“Kalau air dari panci listrik itu sudah mendidih, korban di suruh untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci,” ungkapnya
Warga lain berinisial M mengungkapkan bagaimana kondisi korban yang sangat memprihatinkan.
Kondisi Korban
“Kondisi korban sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya. Lalu di bagian kedua tangannya berwarna putih, seperti bekas luka bakar,” tuturnya.
M juga mengakui bahwa selama ini pelaku menyekap korban di sebuah kamar berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
“Korban di sekap di ruangan kecil dekat kamar mandi. Korban juga tidak di perbolehkan keluar sama sekali bahkan untuk sekolah sekalipun” tegasnya.
Saat ini, korban telah dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA) guna mendapatkan perawatan medis dan penyembuhan trauma psikologis. Sedangkan para pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Baca juga Peduli Lingkungan dengan Manfaatkan Limbah Sebagai Inovasi Spray 3 in 1: Mammuno Flies
Penyiksaan yang Dialami Korban
Kompol Danang Yudanto sebagai Kasat Reskrim Polresta Malang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.
“Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapatkan laporan dari warga bahwa terdapat anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,” ujar Danang Kamis (12/20/2023)
“Pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban dan pada hari itu juga, kejadian tersebut di laporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka,” lanjutnya.
Tak hanya mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Barang bukti berupa satu kemoceng, panci listrik, pisau cutter, dan satu buah cincin akik.
Dalam penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada D.
Peran yang Dilakukan Setiap Tersangka
Peran tersangka ayah korban adalah menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih. Ia juga memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng, mengenakan rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kakinya.
Lalu kakak tiri korban menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban sekaligus. Tak hanya itu, ia juga memukul pipi korban dengan tangan.
Sementara ibu tiri korban, memukuli korban dengan tangan.
Sadisnya, nenek tiri korban melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan paman tirinya ikut serta memukuli korban dengan tangannya.
Selain melakukan kekerasan, korban D di biarkan dalam keadaan kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Dari hasil pemeriksaan, di ketahui para tersangka telah menganiaya selama 6 bulan.
“Saat di tanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal yang tidak di inginkan tersangka. Seperti, mengambil makanan tanpa izin,” tambahnya.
Dengan perbuatannya tersebut, tersangka telah di lakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.
“Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dan saat ini kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D,”
“Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota,” pungkasnya.