Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
Terbukti Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang baru-baru ini terbukti bersalah dalam kasus korupsi, meninggal dunia pada pagi ini di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kabar meninggalnya dikonfirmasi oleh Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya. Dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Letjen Albertus mengungkapkan, “Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB.”

Lukas Enembe sebelumnya mengalami beberapa kali perawatan di RSPAD Gatot Subroto karena masalah kesehatan, terutama terkait dengan gagal ginjal. Kondisi kesehatannya semakin memburuk seiring jalannya sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada November lalu, Lukas yang seharusnya memberikan keterangan untuk advokat Stefanus Roy Rening tidak dapat hadir. Kesaksian ini diantisipasi sebagai potensi pengungkapan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

Sebelum meninggal, Lukas Enembe dihukum delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Namun, banding yang diajukan oleh Lukas dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut. Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dalam pernyataan terakhirnya, Lukas Enembe menegaskan keinginannya untuk memohon maaf atas kesalahan yang telah dilakukannya. “Mohon dimaafkan atas segala salah dan khilaf,” ucapnya, sebagaimana disampaikan oleh mantan juru bicara Lukas, Muhammad Rifai Darus.

BACA JUGA : Kolaborasi TBM Coronarius dan PTBMMKI dalam Baksosnas Lampung Selatan