Efek Jera: Pemerintah Segel Rusun yang Abaikan Pembayaran Retribusi Sewa

Rusun Surabaya - Sumber: jawapos.com | Dok Pribadi
Banner 2

Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) setempat, telah melakukan penyegelan unit di Rusun Surabaya sederhana sewa (rusunawa) yang tidak membayar biaya retribusi sewa. Informasi ini diperoleh dari sumber ANTARA.

Bagus Tirta, Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan dalam keterangannya di Surabaya pada Selasa (27/2) bahwa penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Rusun Gunung Anyar sebanyak lima unit dan Rusun Keputih sebanyak satu unit.

Pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT, serta ketua Paguyuban setempat turut menyaksikan saat penyegelan untuk memastikan kondisi unit, termasuk keberadaan barang milik penghuni rusun.

“Sebelum menyegel unit, kami membuka unit terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Jika ada, kami melakukan pengosongan. Namun, pada hari ini, hanya beberapa barang yang tersisa di setiap unit, seperti selimut dan beberapa baju,” ungkapnya.

Bagus menjelaskan bahwa penyegelan rusun dilakukan untuk menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum menyegel, DPRKPP bersama Satpol PP Kota Surabaya telah mengirimkan surat peringatan kepada penghuni rusun, namun tidak mendapatkan tanggapan dari mereka.

“Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan dan surat peringatan kepada pemilik unit. Kami juga menempelkannya di pintu unit. Namun, tanpa tanggapan dari mereka, kami melaksanakan prosedur penyegelan dan pengosongan,” jelasnya.

Baca Juga  10 TPS di Surabaya yang Akan Jalani Proses Suara Ulang (PSU)

Adinda Setyoningrum, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, menyatakan bahwa sebelum memberikan surat peringatan, pihaknya sudah memanggil penghuni rusun.

“Kami mencoba menghubungi penghuni rusun sebelum mengirim surat pemberitahuan dan peringatan. Mereka dipanggil untuk konfirmasi terkait status hunian unit. Jika tidak ada jawaban, maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Oleh karena itu, pihaknya dan pengawas dari setiap rusun secara intensif melakukan pengawasan terhadap penghuni rusun untuk memastikan apakah unitnya dihuni atau tidak.

“Kami melakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun dari pihak rusun. Dengan demikian, kami dapat mengetahui unit mana yang dihuni oleh penghuni yang melanggar aturan dengan tidak menempati rusun mereka,” tambahnya.

Pihak berharap bahwa tindakan penyegelan ini dapat memberikan efek jera kepada penghuni rusun agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Bagi penghuni yang tidak memerlukan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, mereka dapat menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tindak tegas, dan unitnya akan diisi oleh penghuni lain sesuai antrian,” tandasnya.

Sumber: jawapos.com

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan