Alkohol 40%, Bacardi, dan Vodka Jadi Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya

Alkohol 40%, Bacardi, dan Vodka Jadi Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya
Alkohol 40%, Bacardi, dan Vodka Jadi Pencabut Nyawa 3 Musisi di Hotel Bintang 5 Surabaya
Banner 2

Surabaya, 4 Januari 2024 – Tiga Musisi Surabaya telah kehilangan nyawa mereka setelah meminum minuman keras di Cruz Lounge Bar, Hotel Vasa, Surabaya. Tragedi ini mengguncang dunia musik lokal dan memunculkan dugaan serius terkait minuman yang mereka konsumsi, yang ternyata mengandung alkohol sebesar 40%, Bacardi, dan Vodka.

Musisi-musisi yang bernama William Raffly, RG (pemain saxophone), WAR (pemain drum), dan IP (sound engineering) mengalami musibah tersebut pada tanggal 22 Desember 2023, saat tampil di sebuah hotel bintang lima di Surabaya.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, musisi-musisi tersebut memesan minuman keras melalui bartender yang sudah menjadi akrab dengan mereka.

Minuman pertama terbuat dari Bacardi dan jus Diamond rasa cranberry, sementara minuman kedua diracik dari Vodka dan jus Diamond rasa cranberry.

“Saat itu, mereka memesan melalui kasir dan membayar langsung kepada bartender. Ternyata, minuman tersebut mengandung alkohol sebesar 40%,” ungkap Hendro.

Renald Christopher, kuasa hukum keluarga korban, menduga kuat bahwa zat metanol sengaja dicampurkan ke dalam minuman tersebut. “Kenapa, karena si bartender dengan kesadaran penuh mencampurkan bahan itu,” jelas Renald.

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUD dr Soetomo Dr. Abdul Aziz menjelaskan bahaya metanol, jenis alkohol yang tidak bisa dikonsumsi. “Metanol ini sangat berbahaya apabila masuk ke dalam tubuh, masuk 5 persen saja bisa menyebabkan kematian,” ujar Dr. Abdul Aziz.

“Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan korban keracunan metanol. Pihaknya telah memeriksa saksi, termasuk bartender yang diinterogasi selama tiga jam,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Saat ini Renald Christopher telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan berharap tersangka bisa ditindak sesuai hukum dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, terkait perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga  Pj Bupati Pasuruan Dukung Rencana Konservasi dan Pengelolaan DAS

Investigasi masih berlanjut, termasuk pemeriksaan forensik terhadap sisa-sisa minuman dan keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi terkait.

BACA JUGA : Bebek Trisno Indonesia

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan