Berita  

Anggota DPR dari PDIP Dilaporkan ke MKD Terkait Penolakan Kenaikan PPN 12 Persen

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas penolakan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menegaskan pentingnya kebebasan berbicara bagi anggota DPR.

Rieke Diah Pitaloka saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Banner 2

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka, baru-baru ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menolak kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menanggapi hal ini, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, mengingatkan bahwa tujuan pembentukan MKD adalah untuk melindungi kebebasan anggota DPR dalam menyampaikan aspirasi, bukan untuk mengekang atau menghukum mereka.

Baca Juga PDIP Upayakan Anies Maju di Pilgub DKI, Said Abdullah: Jika Tak Ada Koalisi, Kami Akan Sampaikan ke Publik

“Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya,” ujar Deddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin.

Pernyataan Deddy muncul sebagai tanggapan terhadap rencana MKD DPR RI untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya di media sosial yang dianggap provokatif. Deddy menilai tindakan MKD dapat berdampak negatif terhadap daya kritis anggota DPR dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Baca Juga PDIP dan Jokowi Bersinergi Untuk Menangkan Ganjar di Pemilihan 2024

“Jika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan melalui ‘pengaduan masyarakat’ ke MKD, maka DPR berpotensi hanya menjadi stempel bagi kekuasaan,” tambahnya.

Deddy juga menekankan bahwa yang seharusnya dipermasalahkan adalah anggota DPR yang tidak menjalankan tugas dan abai terhadap aspirasi masyarakat. “Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN?” tegasnya.

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Desember 2024, meminta pembatalan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. Dalam video interupsinya yang diunggah di media sosial, ia menggunakan tagar #ViralForJustice dan #TolakKenaikanPPN22%.