Malang  

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Malang Petakan 19 Indikator Potensi TPS Rawan

Bawaslu Kota Malang
Bawaslu Kota Malang petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 (Foto: Istimewa)
Banner 2

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang – Bawaslu petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 7* indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10* indikator yang banyak terjadi, dan 2* indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator, diambil dari sedikitnya 57 kelurahan di 5 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit di jangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  1. 183 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat;
  2. 158 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
  3. 375 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  4. 7 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
  5. 12 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu
  6. 102 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK); dan
  7. 6 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa).*
Baca Juga  Investor Tertarik Bangun Hotel Berbintang di Taman Krida Budaya, Malang

10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 26 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  2. 5 TPS sulit dijangkau;
  3. 46 TPS Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS;
  4. 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  5. 11 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu;
  6. 10 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik);
  7. 52 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan;
  8. 12 TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan;
  9. 6 TPS di Lokasi Khusus; dan
  10. 4 TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu;*

Baca juga: Merangkul Jurnalis: Bawaslu Kota Malang Gelar Media Gathering Menuju Pilkada 2024

2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

  1. 297 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS; dan
  2. 5 TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Bawaslu Kota Malang
Bawaslu Kota Malang petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 (Foto: Istimewa)

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Malang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa di akses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Baca Juga  Aksi Romantis Muda-Mudi di Alun-alun Kota Malang: Satpol PP Turun Tangan di Ruang Publik!

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah di sebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

*Disesuaikan dengan kondisi faktual dan hasil pencermatan data potensi TPS rawan

Baca juga: Tujuan Bawaslu Patroli Alat Kampaye di Kebonsari dan Dolopo

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan