Badan Pengawas Pemilu Madiun Tinjau Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Madiun Tinjau Alat Peraga Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun lakukan patroli pengawas Alat Peraga Kampanye di sejumlah titik lokasi di wilayah Kecamatan Kebonsari dan Dolopo, Senin 7 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kepatuhan peserta Pilkada dalam memasang Alat Peraga Kampanye sekaligus mengantisipasi potensi sengketa antar peserta.

Patroli pengawasan Alat Peraga Kampanye Madiun kali ini di laksanakan dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Pj Bupati Madiun Hadir di Acara Penutupan PKA

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun.

“Patroli bersama ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dapat memicu konflik di antara peserta pemilu”, kata Teja Rasa Adhi Wardana.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun.

Teja Rasa Adhi Wardana, menyampaikan bahwa hasil patroli atau pemantauan pada hari ini tidak di temukan APK yang melanggar aturan atau yang berpotensi memicu sengketa antar peserta pilkada.

“Alat Peraga Kampanye yang berpotensi melanggar aturan seperti pemasangannya di pohon dan melintang di jalan atau ada Alat Peraga Kampanye yang pemasannya menutupi atau menghalangi Alat Peraga Kampanye peserta lainnya”, jelas Teja.

Baca juga: Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Tahun 2024 Dihadiri Pj Wali Kota Madiun

Apabila ada APK yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan liaison officer dari pasangan calon dan KPU jika ada temuan pelanggaran.