Inilah pengakuan mengejutkan dari bendahara SD yang diduga telah menggelapkan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa selama empat tahun. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial video sekelompok ibu-ibu yang merupakan orangtua murid mendatangi rumah kepala sekolah di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/1/2025).
Rombongan ibu-ibu tersebut melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kejelasan mengenai dana KIP yang diduga diselewengkan. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram Bogorterkini, tampak ibu-ibu terlibat cekcok dengan sosok yang diduga kepala sekolah. Salah satu ibu, Neneng Fadilah, berbicara tegas mengenai permasalahan ini, menuntut pengembalian dana KIP yang diduga telah diselewengkan selama empat tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Doxing Peneliti ICW: Tindakan Pembungkaman di Tengah Krisis Demokrasi dan Korupsi
Klarifikasi Kepala Sekolah
Pada 31 Desember 2024, kepala sekolah akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan penggelapan dana tersebut. Bendahara SDN, Surya Syarif, mengakui kesalahan atas penggunaan dana KIP selama empat tahun terakhir. Namun, hingga kini, banyak orangtua siswa yang terus berdatangan untuk mengambil dana yang belum mereka terima.
Elli, salah satu orangtua siswa, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa selama tiga tahun, ia belum menerima dana KIP senilai Rp450 ribu per bulan. Kekecewaan ini membuat para wali murid berharap agar dana program Kartu Indonesia Pintar segera dicairkan oleh pihak sekolah. Mereka bahkan mengancam akan melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Letjen Purn Djaja Suparman Minta Keadilan kepada Jokowi di Tengah Kasus Korupsi
Kasus Serupa di Tempat Lain
Kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada tahun 2024, polisi mengungkap dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang, Banten, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan pihak swasta dalam kasus tersebut melibatkan pemotongan dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa.
Dari pemotongan tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan Rp 723 juta, sehingga negara mengalami kerugian Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harapan Orangtua Siswa
Kembali ke kasus di Bogor, para orangtua siswa berharap agar pihak sekolah segera menyelesaikan masalah ini dan mencairkan dana KIP yang seharusnya mereka terima. Aksi unjuk rasa ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama yang berkaitan dengan program pemerintah.
Dengan adanya pengakuan dari bendahara SD dan tuntutan dari orangtua siswa, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan tidak terulang di masa mendatang.