Surat yang menyatakan pemutusan kontrak Sandi sebenarnya telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, sejak Kamis (2/1/2025). Sandi mengungkapkan bahwa ia menerima pemanggilan untuk membahas kelanjutan kontraknya pada Selasa (31/12/2024), namun ia tidak dapat hadir karena sedang tidak masuk kerja dan berada di luar Depok.
Pemkot Surabaya Kerahkan 16 Unit Mobil Damkar Atasi Kebakaran di Kawasan Kemayoran Baru
“Saya enggak hadir (diskusi kontrak) karena lagi lepas piket, pas lagi libur tanggal merah. Apalagi mereka manggilnya sore,” jelas Sandi. Ia baru kembali menghubungi Dinas Damkar setelah masuk kerja di awal Januari 2025, dan saat itu sudah beredar desas-desus mengenai nasib kontraknya.
Sandi merasa heran dengan keputusan pemutusan kontrak ini, terutama mengingat ia telah mengabdi di Dinas Damkar Depok selama sembilan tahun. “Pertama, alasannya apa? Kalau absen, absensi saya rapi (bagus),” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa semua tugas dan tanggung jawabnya selama ini telah dilaksanakan dengan baik.
Pemkab Pasuruhan Gelar Upacara Hari Jadi Provinsi Jawa Timur
Dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan pada 2 Januari 2025, dinyatakan bahwa kontrak Sandi tidak diperpanjang setelah masa kerjanya yang dimulai pada 10 November 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Tesy Haryanti, yang menyebutkan bahwa alasan pemutusan kontrak adalah “tidak diperpanjang.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan rekan-rekan kerjanya dan masyarakat, mengingat dedikasi Sandi selama bertahun-tahun dalam melayani masyarakat sebagai petugas pemadam kebakaran. Sandi berharap ada penjelasan yang jelas dari pihak Dinas Damkar mengenai keputusan ini.