Dipastikan Pailit, Selebgram Rea Wiradinata Harus Bayar Utang 2,5 Miliar

Selebgram Rea Wiradinata
Selebgram Rea Wiradinata Pailit
Banner 2

21 Juni 2024 –  Selebgram Rea Wiradinata tampaknya benar-benar harus menyelesaikan kewajibannya atas utang Rp 2,5 miliar kepada dua kreditur utama, Arif Budiman dan advokat Noverizky Tri Putra Pasaribu. Proposal perdamaian yang diajukannya kembali ditolak, semakin memperkuat posisinya sebagai debitur pailit.

Hutang selebgram dengan nama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata ini bermula dari kerjasama bisnis. Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 29 Februari 2024, Noverizky dan Arif memiliki suara terbesar dalam menentukan nasib harta benda Rea.

Baca juga: Miliki Hutang Puluhan Juta, 3 Pria Pura-pura Jadi Korban Begal di Blitar

Awalnya, Rea mengaku bahwa uang Rp 2,5 miliar tersebut merupakan titipan dari pengusaha asal Malaysia bernama Mohammad Shaheen bin Sidek. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Mohammad Shaheen di pengadilan Malaysia. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut adalah bagian dari legal fee atau jasa pendampingan hukum kepada Noverizky.

Penolakan proposal perdamaian dan bukti-bukti yang kuat dari Noverizky semakin memperkuat posisinya dalam kasus ini. Rea Wiradinata terancam kehilangan asetnya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Rea Wiradinata Tak Bisa Lagi Ajukan Perdamaian

Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada Kamis (20/06), proposal perdamaian Rea kembali ditolak oleh Arif dan Noverizky. Hal ini menandakan kekalahan bagi Rea dan menjadikannya selangkah lebih dekat menuju status pailit yang resmi.

“Dengan hasil pemungutan suara ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit,” tegas Noverizky dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Noverizky menjelaskan bahwa kurator akan segera melakukan proses penyitaan aset milik Rea untuk melunasi utangnya. “Proses selanjutnya kurator akan melakukan eksekusi terhadap aset milik Rea berdasarkan ketentuan kepailitan. Sejauh ini sudah ada beberapa aset Rea yang terdeteksi,” imbuhnya.

Baca Juga  Jelang Ramadhan, Majelis Takmir Ar-Ridho Pondok Kelapa adakan kegiatan “Cek Kesehatan”

Penolakan proposal perdamaian ini merupakan babak akhir dari gugatan PKPU yang diajukan Noverizky terhadap Rea. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya telah memenangkan gugatan tersebut, menetapkan caleg partai Gerindra ini dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari.

Namun, Rea beberapa kali mengajukan permohonan damai dengan skema pembayaran yang dinilai tidak masuk akal oleh Noverizky. Di sisi lain, Rea juga menunjukkan sikap ambigu dengan menyangkal utangnya kepada media, namun tetap mengajukan proposal perdamaian.

“Toh akhirnya dia sendiri yang malu telah berbohong kepada publik,” sindir Noverizky.

Noverizky pun yakin bahwa status hukum Rea Wiradinata akan ditingkatkan menjadi tersangka dalam laporan pidana yang diajukannya di Mapolrestro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan. “Hasil PKPU ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini,” tegasnya.

Terlepas dari pemberitaan tersebut, Rea Wiradinata saat ini masih terpantau aktif media sosial pribadinya.

 

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan