Dishub Kota Blitar Ubah Jalur Kendaraan di Empat Ruas Jalanan Kota

Dishub Kota Blitar Ubah Jalur Kendaraan di Empat Ruas Jalanan Kota.
Foto: blitarkota.go.id

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar akan mengubah jalur kendaraan di empat ruas jalanan di Kota Blitar.

Sesuai rencana yang dilakukan oleh Dishub Kota Blitar, uji coba dan sosialisasi perubahan jalur tersebut dilakukan pada hari Selasa, 17 September 2024.

Kepala Dishub Kota Blitar, Juari mengungkapkan jika perubahan jalur ini dilakukan dengan pertimbangan keselamatan bagi pengendara terutama di kawasan Aloon-Aloon Blitar.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Blitar Terjerat Narkoba, Kini Diperiksa di Polda Jatim

Juari menilai jika sebelumnya dilakukan perubahan jalur, di ruas jalan sekitar Aloon-Aloon Kota Blitar sangat rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya menegaskan jika ruas jalan yang mengalami perubahan berada di Jl. Merapi, Jl. Masjid, Jl. Semeru, dan Jl. Teratai.

Pada jalur Jl. Merapi sebelumnya berlaku untuk satu arah dari utara ke selatan, kini diubah dari arah selatan menuju ke utara.

Sedangkan di Jl, Masjid yang semula berlaku dua arah kini diubah menjadi satu arah, dari arah utara menuju ke selatan.

Baca Juga: Miliki Hutang Puluhan Juta, 3 Pria Pura-pura Jadi Korban Begal di Blitar

Kemudian untuk jalur i Jl. Semeru khususnya di utara Aloon-Aloon KOta Blitar dibuat menjadi dua arah dari timur dan barat.

Lalu di Jl. Teratai yang awalnya berlakukan dua arah, kini dilakukan menjadi satu arah, dari utara menuju ke selatan.

“Perubahan jalur itu berdasarkan hasil kajian dan sudah disepakati dalam rapat koordinasi (Rakor) beberapa pihak termasuk Polres Blitar Kota yang akan diuji cobakan pada 17 September,” kata Juari.

Dishub Kota Blitar juga menerapkan rekayasa lalu lintas di Jl. Arum Dalu ata sekitar lokasi Pasar Templek.

Baca Juga: Ratusan Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Memiliki Sertifikat

Hal tersebut dilakukan dengan pengaturan arus lalu lintas satu arah dari arah utara keselatan mulai pukul 02.000 hingga 07.000 WIB.

(***)