Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperingatkan bahwa pencemaran limbah yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan telah masuk kategori pelanggaran serius. Meski perusahaan mengklaim adanya masalah teknis, DLH tetap menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang aman untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar.
“Efeknya jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan,” tegas Ghony, perwakilan DLH.
Baca Juga Kecamatan Gondangwetan Raih Juara Umum MTQ Kabupaten Pasuruan XXXI
Solusi yang Diharapkan DLH
DLH telah memutuskan untuk menutup sementara saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut. Selama masa penutupan, perusahaan diwajibkan:
Melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah: Perusahaan harus memastikan limbah produksinya dikelola secara aman dan tidak dibuang sembarangan.
Memperbaiki sistem pengolahan limbah: Saluran pembuangan hanya akan dibuka kembali setelah perusahaan dapat membuktikan melalui hasil uji laboratorium bahwa limbahnya memenuhi standar baku mutu.
“Jadi perusahaan menyerahkan limbah itu ke pihak ketiga untuk membantu membuang limbah produksinya. Nanti kalau sudah diperbaiki dan hasil uji labnya sesuai baku mutu, segel bisa dibuka,” tambah Ghony.
Baca Juga Kabupaten Pasuruan Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2023 dari Menteri Perdagangan
Dampak Jangka Panjang Pencemaran
Pencemaran limbah dapat berdampak serius pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain mencemari air tanah dan ekosistem, residu kimia berbahaya yang terakumulasi juga dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit dan gangguan sistem pernapasan.
Dengan penutupan saluran pembuangan dan langkah tegas DLH, diharapkan perusahaan segera mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.