Dorongan Kelompok Sipil di Kota Malang: Revisi atau Bahkan Hapus UU ITE?

Dorongan Kelompok Sipil di Kota Malang: Revisi atau Bahkan Hapus UU ITE.
Dorongan Kelompok Sipil di Kota Malang: Revisi atau Bahkan Hapus UU ITE.
Banner 2

WARTAJATIM.co.id, 10 Juni 2023 – Sebuah kelompok masyarakat di Kota Malang telah mengajukan tuntutan untuk merevisi UU ITE karena dianggap memiliki tafsir ganda dan berpotensi membahayakan kebebasan berekspresi.

Dilansir dari Tribun, salah satu anggota Paguyuban Korban UU (Paku) ITE, Wadji, bahkan mengusulkan penghapusan Undang-Undang Information Technology Engineering tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wadji dalam pidato sambutannya pada acara Diskusi Terbuka Malang Bebas Berekspresi yang diadakan di Universitas Widyagama Malang pada Sabtu (10/6/2023).

“Jika perlu, Undang-Undang ini harus dihapus,” tegasnya pada Sabtu (10/6/2023).

Wadji menceritakan bahwa ia sendiri pernah menjadi korban hukum berdasarkan Undang-Undang ITE. Ia mengalami proses hukum karena pesan yang diunggahnya di sebuah grup dianggap menghina suatu organisasi dan ia didakwa berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Padahal, pesannya sebenarnya ditujukan kepada seseorang, bukan organisasi tersebut.

Wadji akhirnya dibebaskan setelah melalui proses kasasi. Pada putusan tingkat pertama, Wadji dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Namun, ia mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan hukumannya kemudian diperberat menjadi 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

“Saya menghadapinya sendiri. Saya yakin dengan kebenaran dan berjuang untuk itu,” ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Wadji menyatakan bahwa UU ini dapat menjerat siapa pun. Oleh karena itu, ia berharap agar UU ITE direvisi atau bahkan dihapus.

Dalam acara tersebut, Dian Patria Arum Sari juga hadir untuk berbagi cerita. Ia menceritakan kasusnya yang dilaporkan ke polisi berdasarkan UU ITE. Menurutnya, UU ini bersifat ambigu dan sangat mudah menjerat siapa pun. Ia menyatakan bahwa ia mengalami banyak ketidaksesuaian selama proses hukum.

“Ada beberapa pernyataan yang menurut saya tidak dapat dibuktikan. Saya juga dikaitkan dengan kematian orang tua pelapor, padahal hal itu tidak dapat dibuktikan. Saya baru mengetahui bahwa kematian tersebut terjadi dua tahun setelah kejadian,” ungkapnya.

Baca Juga  Hoaks Berulang Tentang Meninggalnya Tukul Arwana, Ini Kondisinya yang Sebenarnya

Kasus Dian bermula dari sebuah komentar yang ia tulis untuk menagih hutang kepada seseorang. Komentar tersebut kemudian dianggap melanggar UU ITE. Seperti halnya Wadji, Dian berharap dilakukan revisi terhadap UU ITE. Langkah revisi diperlukan agar tidak ada korban lain yang terjebak.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nurwasis, mengatakan bahwa untuk menerapkan Pasal 27 ayat 3, diperlukan pengacuan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, setelah delapan tahun berlalu sejak diberlakukannya UU ITE pada tahun 2008, terdapat perubahan-perubahan. Perubahan-perubahan tersebut terjadi karena UU ITE menjadi kontroversial.

“Ini memang menjadi kontroversi, lalu pada tahun 2021 ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 3 antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Implementasinya sebenarnya sama, yaitu bahwa UU ITE yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik harus mengacu pada Pasal 310 atau 311 KUHP. Kemudian, tindakannya adalah tindakan aduan absolut. Artinya, tindakan aduan harus diajukan oleh orang yang merasa dihina, bukan lembaga, institusi, atau badan hukum. Sekitar begitu,” ungkapnya.

Nurwasis menyatakan bahwa banyak kejadian yang tidak ideal dalam proses penegakan hukum. Polisi memiliki mekanisme yang harus diikuti dalam proses penyidikan. Jika mekanisme tersebut tidak dijalankan, polisi juga akan mendapatkan sanksi.

“Di Kota Malang, kasus penipuan online menduduki peringkat pertama. Dahulu, kasus penipuan diatur dalam Pasal KUHP, namun karena menggunakan internet, maka diterapkan UU ITE. Itu adalah kasus yang paling banyak. Peringkat kedua adalah pencemaran nama baik. Meskipun pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, namun karena melibatkan penggunaan internet, maka diatur dalam UU ITE,” ujarnya.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan