Berita  

Feri Amsari : Jokowi Masuk Nominasi Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024

Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 menurut OCCRP.

Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 menurut OCCRP.
Jokowi menjadi salah satu dari lima finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 menurut OCCRP.
Banner 2

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinominasikan sebagai salah satu dari lima finalis Organized Crime and Corruption Person of the Year 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Selain Jokowi, finalis lainnya adalah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.

Pengumuman ini disampaikan OCCRP pada Selasa, 31 Desember 2024, melalui situs resminya. OCCRP menyatakan nominasi ini berdasarkan masukan dari jurnalis, pembaca, dan juri global mereka. “Korupsi adalah elemen utama yang memperkuat pemerintahan otokratis dan menciptakan konflik akibat ketidakstabilan yang melekat,” ujar Drew Sullivan, penerbit OCCRP.

 

Alasan Nominasi

Jokowi dianggap bermasalah dengan nilai-nilai antikorupsi. Feri Amsari, seorang pengamat hukum, menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan di era Jokowi sebagai salah satu indikator lemahnya pemberantasan korupsi. “Jokowi bermasalah dengan nilai-nilai antikorupsi, sehingga pantas masuk dalam kategori ini,” kata Feri pada Rabu, 1 Januari 2025.

Selain itu, Jokowi juga dituding abai terhadap prinsip antinepotisme. Ia diduga memiliki peran dalam mengangkat anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden. Namun, tuduhan ini dibantah Nusron Wahid, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, yang menegaskan bahwa pemilihan Gibran adalah hasil pilihan rakyat.

Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup 2024 Versi OCCRP, Apa Itu Organisasi Ini?

Respon Jokowi dan Pendukungnya

Menanggapi nominasi ini, Jokowi menyebutnya sebagai fitnah tanpa dasar. “Yang dikorupsi apa? Dibuktikan saja,” kata Jokowi di Solo, Selasa, 31 Desember 2024. Ia juga menyebut tuduhan ini sebagai bagian dari framing jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Sekjen Projo, Handoko, menilai penilaian OCCRP tidak berdasar. “Selama menjabat, Jokowi sudah melakukan penegakan hukum dan tingkat kepercayaan publik terhadapnya tetap tinggi,” ujar Handoko. Ia juga menekankan bahwa banyak menteri yang tersangkut korupsi tetap ditindak di masa pemerintahan Jokowi.

Baca Juga  Sundar Pichai Sebut 2025 Tahun Kritis bagi Google, Tantangan Regulasi dan Persaingan AI Mengancam

Jokowi Dituduh Terlibat Kejahatan Terorganisasi, Akademisi Sebut Nominasi OCCRP Sebagai Fitnah

Kontroversi Lainnya

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi juga menghadapi sidang Pengadilan Rakyat di Universitas Indonesia, Juni 2024. Dalam sidang tersebut, Jokowi dituduh melakukan sembilan dosa besar atau Nawadosa, termasuk perampasan ruang hidup, pelanggaran HAM, dan nepotisme.

Meski demikian, pendukung Jokowi menilai tuduhan ini sarat dengan kepentingan politik menjelang pergantian pemerintahan.