Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023: Lebih Menguntungkan untuk Investasi atau Ditabung?

Gaji ke-13 Cair

WartaJatim.co.id, 6 Juni 2023 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa mulai Senin, 5 Juni 2023, proses pemberian gaji ke-13 yang telah cair kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, akan dilakukan.

Mengacu pada liputan di Kanal Bisnis Liputan6.com, Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan, mengumumkan bahwa gaji ke-13 telah dicairkan pada senin kemarin, Senin 5 Juni 2023.

“InsyaAllah gaji ke-13 mulai disalurkan tanggal 5 Juni dan mekanismenya seperti biasa,” ujar Tri Budhianto, Senin, 29 Mei 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Pada pasal 2 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka terhadap bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Pencairan gaji ke-13 PNS senin kemarin pada, 5 Juni 2023, mungkin memberikan kelegaan dengan adanya dana tambahan. Dalam menghadapi kelebihan dana dari gaji ke-13 tersebut, apakah lebih baik untuk berinvestasi atau menabung?

Mike Rini, seorang Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, menyarankan agar kita tidak terburu-buru atau tergoda untuk menghabiskan dana tambahan dari gaji ke-13 tersebut.

Menurut Mike Rini, ketika seseorang mendapatkan dana tambahan, seringkali mereka cenderung menghabiskannya untuk memenuhi keinginan daripada kebutuhan. Padahal menurutnya, ada beberapa prioritas keuangan yang harus dipenuhi, dan menerima gaji ke-13 dapat membantu memenuhi prioritas keuangan tersebut.

“Punya gaji ke-13 bukan terus digunakan kesempatan (memenuhi-red) yang diinginkan. Punya gaji ke-13 sebaiknya review prioritas pengeluaran,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Mike Rini memberikan contoh bahwa daripada mengeluarkan uang untuk membeli barang yang diinginkan, sebaiknya mengalokasikan sebagian dana tersebut untuk melunasi utang yang masih belum terbayar. Selain itu, gaji ke-13 juga bisa digunakan untuk menabung dana pendidikan anak.

“Gaji ke-13 juga untuk tambal dana darurat bila sebelumnya saat Lebaran memakai dana darurat. Jadi tergantung prioritas. Gaji ke-13 investasi buat tamba DP rumah, apa yang dialokasikan untuk prioritas unggulan. Based on prioritas,” kata dia.

Mike juga menambahkan bahwa setelah mengalokasikan gaji ke-13 yang cair untuk prioritas utama, dana tambahan tersebut juga bisa digunakan untuk prioritas lainnya. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sedang merencanakan pernikahan, dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi biaya tambahan pernikahan dan keperluan lainnya.

Dalam hal pemilihan instrumen investasi untuk digunakan sebagai dana tambahan untuk pernikahan atau uang muka pembelian rumah, Mike menyarankan untuk mempertimbangkan reksa dana pasar uang, reksa dana pendapatan tetap, dan investasi emas. Namun, pilihan instrumen tersebut harus disesuaikan dengan jangka waktu yang ada.

Sebelumnya, dana untuk gaji ke-13 diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas di lembaga penyiaran publik. Komponen-komponen dari anggaran tersebut terdiri dari:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan

Sementara itu, dana untuk gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperuntukkan bagi PNS dan PPPK. Komponen-komponen dari anggaran tersebut terdiri dari:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak 50% dari penghasilan yang diterima dalam satu bulan, yang diberikan oleh instansi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kapasitas fiskal daerah, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.