Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan HJE mayoritas produk tembakau.
Tertawa: Kunci Sehat untuk Tubuh dan Pikiran
Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Peningkatan HJE ini berlaku untuk berbagai jenis rokok, baik yang diproduksi secara mesin maupun tangan.
Berikut adalah rincian HJE yang berlaku mulai 1 Januari 2025:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Kelembak Kemenyan (KLM)
- Tembakau Iris (TIS)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Cerutu (CRT)
Manfaat Ajaib Jambu Biji untuk Kesehatan: Dari Mengelola Gula Darah hingga Meningkatkan Kesuburan
Selain itu, aturan ini juga mengatur harga jual eceran untuk rokok impor. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara upaya pengendalian konsumsi rokok dengan mendukung keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia.