Pengakuan seorang karyawan BPJS Kesehatan yang menggunakan asuransi swasta alih-alih layanan dari instansinya sendiri menjadi viral di media sosial. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh seorang dokter gigi bernama drg. Mirza melalui unggahannya di Instagram pada Senin (6/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, drg. Mirza menampilkan pengakuan yang di duga berasal dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang menyatakan preferensinya untuk menggunakan asuransi swasta. Unggahan itu memicu diskusi hangat di media sosial, terutama setelah drg. Mirza menyoroti kontradiksi dalam kebijakan BPJS Kesehatan.
“BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan, pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan punya BPJS. Tapi pegawainya malah pakai asuransi swasta,” ujar drg. Mirza dalam postingannya. Ia bahkan membandingkan situasi ini dengan seorang penjual makanan yang tidak mau mengonsumsi dagangannya sendiri.
Baca Juga Perubahan Iuran BPJS Kesehatan dan Sistem Kelas Baru Mulai 2025
Ia juga menyoroti bagaimana masyarakat diwajibkan membayar iuran yang digunakan untuk menggaji karyawan BPJS Kesehatan, sementara karyawan tersebut memilih asuransi lain.
Kebijakan Baru BPJS Kesehatan Jadi Sorotan
Diskusi mengenai pengakuan karyawan BPJS ini terjadi di tengah perhatian publik terhadap kebijakan baru BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut mencakup 144 jenis penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di diagnosis menderita salah satu penyakit ini harus menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut memicu berbagai tanggapan netizen, terutama terkait kualitas dan kecepatan layanan BPJS Kesehatan yang dinilai masih perlu banyak perbaikan. “Bagaimana masyarakat bisa percaya pada BPJS jika karyawannya sendiri lebih memilih asuransi swasta?” tulis salah satu netizen.
Tanggapan BPJS Kesehatan
Menanggapi isu viral ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberikan klarifikasi pada Selasa (7/1/2025). Ia menjelaskan bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan difasilitasi oleh BPJS Kesehatan dengan iuran sebesar 4 persen dibayarkan oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji pegawai.
Namun, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawannya untuk meningkatkan manfaat melalui asuransi tambahan atau menaikkan kelas layanan BPJS dengan biaya yang di tanggung sendiri. Rizzky mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan ke kelas lebih tinggi atau menambah manfaat tambahan seperti rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar selisih biaya,” jelas Rizzky. Ia juga menambahkan bahwa isu serupa pernah viral pada tahun 2016 dan telah di klarifikasi oleh BPJS Kesehatan kala itu.