Jokowi : Bentuk Satgas untuk Perangi Judi Online, Fokus pada Dampak Sosial dan Keluarga

Presiden Jokowi Resmi Mengesahkan Logo IKN Nusantara: Mengungkap Proses Sayembara dan Desainer Terpilih.
Presiden Jokowi Resmi Mengesahkan Logo IKN Nusantara: Mengungkap Proses Sayembara dan Desainer Terpilih.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberantasan judi online. Keppres ini tertuang dalam Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang resmi dikeluarkan pada Jumat, 14 Juni 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus judi online yang merugikan banyak pihak, termasuk keluarga dan anak-anak.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam Keppres tersebut, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto. Wakilnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan memimpin bidang pencegahan, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengepalai bidang penegakan hukum.

Dampak Sosial Judi Online

Presiden Jokowi dalam pernyataannya pada Rabu, 12 Juni 2024, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, menyoroti bahaya besar judi online yang tidak hanya menguras harta benda tetapi juga merusak hubungan keluarga dan masa depan anak-anak. “Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” ujar Jokowi.

Kasus tragis yang terjadi di Mojokerto, Jawa Timur, pada 8 Juni 2024, di mana seorang polwan membakar suaminya karena kecanduan judi online, menjadi contoh nyata dari dampak destruktif judi online terhadap kehidupan rumah tangga.

Langkah-Langkah Pemerintah

Dalam upaya memberantas judi online, pemerintah telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi online dan memblokir 5.364 rekening serta 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan aktivitas tersebut. Selain itu, Kemenkominfo mencatat telah menghapus hampir 1,9 juta konten judi online dari berbagai platform digital sejak Juli 2023.

“Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa saja yang sudah kita lakukan,” kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Peran Masyarakat dan Tokoh Agama

Presiden Jokowi juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengingatkan bahaya judi online. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Jangan judi, jangan judi, jangan berjudi baik secara offline maupun online. Lebih baik kalau ada rezeki, ada uang itu ditabung, ditabung atau dijadikan modal usaha,” kata Jokowi. Ia mengajak masyarakat untuk saling mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online.

Penutup

Dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online dan langkah-langkah tegas yang diambil, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online. Harapannya, melalui kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, judi online dapat diberantas secara efektif, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.