Kementerian Dalam Negeri Instruksikan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Pilkada 2024

Kementerian Dalam Negeri Instruksikan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Pilkada 2024
Kementerian Dalam Negeri Instruksikan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Pilkada 2024 (Foto: batukota.go.id)
Banner 2

Warta Jatim – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menginstruksikan seluruh daerah di Indonesia mengenai penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.4/5814/SJ yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada 13 November 2024.

Penundaan tersebut di lakukan untuk memastikan netralitas dalam proses Pilkada dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik. Surat edaran ini menyebutkan bahwa penyaluran bansos, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber lainnya, akan di hentikan hingga setelah tanggal 27 November 2024, yakni hari pemungutan suara Pilkada.

Baca Juga: Sukseskan Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polres Batu Intensifkan Poros Pagi

Bima Arya menjelaskan, kebijakan ini di ambil berdasarkan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI dalam rapat pada 12 November 2024. Menurutnya, bansos yang di berikan dalam periode Pilkada bisa di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik, sehingga perlu di hindari untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan.

“Penyaluran bantuan sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai alat politik. Oleh karena itu, untuk menjaga integritas dan profesionalitas pemerintahan, penundaan ini diberlakukan,” kata Bima Arya dalam surat edaran tersebut.

Namun, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi daerah yang terdampak bencana alam. Bantuan sosial tetap dapat di salurkan kepada korban bencana yang membutuhkan bantuan mendesak, dengan ketentuan agar penyalurannya di lakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses penyaluran juga harus di laporkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang berhak.

Baca Juga  Kordinator LBH Pos Malang Menyoroti Putusan Banding Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tidak Adil

Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Apresiasi Investor dengan Penghargaan Investment Award 2024

Menanggapi kebijakan ini, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Batu, MD Forkan, menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap penundaan penyaluran bansos akan dapat menjaga netralitas selama Pilkada Kota Batu mendatang, dan memastikan bahwa bantuan yang di berikan nantinya tepat sasaran tanpa ada campur tangan politik.

“Pemerintah Kota Batu akan menyalurkan kembali bantuan sosial atau sejenisnya kepada masyarakat, setelah selesainya perhelatan Pilkada Kota Batu pada tanggal 27 November 2024,” ujar Forkan.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemendagri berharap agar seluruh kepala daerah meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penyaluran bantuan sosial, serta segera menanggapi laporan masyarakat jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran terkait distribusi bansos.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan