Berita  

Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah

PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah seperti jet pribadi dan rumah mewah. Pelaku industri tekstil apresiasi keputusan pemerintah.

Rieke Diah Pitaloka saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Rieke Diah Pitaloka saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI, menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Banner 2

Pemerintah memutuskan untuk membatasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya pada barang-barang mewah. Langkah ini disambut baik oleh pelaku industri tekstil Tanah Air, yang sebelumnya khawatir kebijakan ini akan berdampak buruk pada sektor usaha mereka.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan pengusaha. “Langkah ini diambil pada detik-detik akhir, dan kami sangat mengapresiasi keputusan ini,” ujarnya, Rabu (1/1/2025).

Eddy Soeparno Dukung Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Sebut Kebijakan Prabowo Pro Rakyat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah. Pengumuman ini disampaikan dalam agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo. Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang dimaksud adalah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah.

Artinya, barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% tetap berada pada tarif tersebut, sementara barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian PPN tetap bebas pajak.

Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo Tegaskan Komitmen Pro-Rakyat

“Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, juga tidak akan membayar PPN,” tegas Sri Mulyani.

Danang Girindrawardana mengingatkan pentingnya koordinasi yang baik di tingkat kabinet untuk menghindari kebijakan fiskal yang berpotensi membahayakan perekonomian. “Bahaya sekali mengatur kebijakan fiskal tanpa koordinasi yang baik di tingkat kabinet dan presidennya,” katanya.

Baca Juga  Mengenal Letjen TNI Purn Djaja Suparman: Dari Karier Militer Gemilang hingga Kasus Kontroversial

Ekonom Bhima Yudhistira: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen adalah Langkah Tidak Kreatif

Keputusan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor industri, khususnya tekstil, yang tengah menghadapi tantangan global.