WartaJatim.co.id, 8 Juni 2023 – Klakson bukanlah sekadar alat untuk mengungkapkan emosi atau memberikan peringatan kepada pengendara lain. Sebenarnya, klakson memiliki peran yang lebih dalam dan penting dalam menjaga keamanan di jalan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas peran sebenarnya dari klakson dan mengapa penggunaannya harus dilakukan dengan bijak.
Pertama-tama, klakson berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif dalam lalu lintas. Ketika ada situasi mendesak atau keadaan darurat di jalan, klakson dapat digunakan untuk memperingatkan pengendara lain agar mereka waspada dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Misalnya, jika ada kendaraan yang mogok di tengah jalan atau ada hewan yang melintas secara tiba-tiba, penggunaan klakson yang tepat dapat memberikan peringatan kepada pengendara lain untuk berhati-hati dan menghindari potensi bahaya.
Selain itu, klakson juga berperan penting dalam mencegah tabrakan. Terkadang, dalam situasi darurat, pengendara tidak memiliki waktu yang cukup untuk merespons dengan cepat menggunakan rem atau mengubah arah kendaraan.
Klakson dapat digunakan sebagai sinyal suara yang kuat untuk memperingatkan pengendara lain tentang keberadaan kendaraan Anda. Dengan demikian, klakson membantu mengurangi risiko tabrakan dan menjaga keselamatan pengemudi dan penumpang di jalan.
Penggunaan klakson yang bijak sangat penting untuk menjaga keharmonisan di jalan. Terlalu sering atau berlebihan menggunakan klakson dapat menciptakan kebisingan yang mengganggu dan menyebabkan kebingungan di antara pengendara lain.
Oleh karena itu, klakson sebaiknya hanya digunakan dalam situasi yang benar-benar membutuhkannya, seperti dalam keadaan darurat atau ketika ingin memberikan peringatan yang penting kepada pengendara lain.
Peraturan Mengenai Peran Klakson di Indonesia
Sebenarnya, beberapa perundang-undangan telah mengatur secara tegas tentang penggunaan klakson di Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan menjadi acuan yang relevan.
Dalam Pasal 39, peraturan tersebut menegaskan bahwa klakson wajib mengeluarkan bunyi dan boleh digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.
Hal ini menegaskan pentingnya penggunaan klakson dengan penuh kebijaksanaan, agar tidak mengganggu konsentrasi pengendara lain di jalan.
Selanjutnya, Pasal 69 secara spesifik mengatur tentang kekuatan suara klakson yang digunakan. Suara klakson harus memiliki intensitas minimum sebesar 83 desibel (dB) atau dB (A), dan tidak melebihi intensitas maksimum sebesar 118 desibel (dB) atau dB (A).
Dengan mengatur batasan ini, peraturan ini bertujuan untuk menjaga agar suara klakson tidak terlalu lemah atau terlalu keras, sehingga tetap memberikan peringatan yang efektif tanpa menyebabkan ketidaknyamanan atau kebisingan yang berlebihan.
Aturan-aturan ini dirancang untuk memberikan panduan dan peran yang jelas dan melindungi pengguna jalan. Pengemudi diharapkan mematuhi ketentuan ini agar dapat menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.
Namun, penting untuk diingat bahwa aturan mengenai klakson hanya sebagian kecil dari keseluruhan peraturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh pengemudi.
Selain aturan klakson, terdapat berbagai ketentuan lain seperti batas kecepatan, pemberhentian di persimpangan, penggunaan lampu, dan masih banyak lagi. Semua aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan jalan yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Sebagai pengemudi yang bertanggung jawab, penting untuk memahami dan mengikuti semua peraturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan melakukan hal ini, kita dapat memastikan keselamatan diri sendiri, penumpang, dan pengendara lain di jalan.