Konsumen FIFGROUP Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan Karena Penipuan Kredit

Ilustrasi Pengendara Motor
Ilustrasi Pengendara Motor

Malang – TW, seorang konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan membayar denda sebesar Rp10 juta setelah terbukti melakukan penipuan kredit dengan modus pinjam nama. Perusahaan pembiayaan FIFGROUP melaporkan tindakan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian yang akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan.

Pada awalnya, TW yang terdaftar sebagai konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit untuk membeli sepeda motor Honda Scoopy Prestige. Kredit tersebut memiliki tenor selama 36 bulan dengan angsuran bulanan sebesar Rp1,1 juta.

Setelah pengajuan kredit disetujui, sepeda motor Honda Scoopy Prestige diserahkan kepada TW. Pada tahap ini, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melakukan proses verifikasi dan menyetujui pembiayaan berdasarkan data dan identitas yang diserahkan oleh TW.

Di tengah masa kredit, TW mulai menunjukkan ketidakpatuhan dalam membayar angsuran bulanan. Meskipun telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, TW tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat waktu.

Menyadari adanya keterlambatan pembayaran, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 melakukan berbagai upaya penagihan. Proses penagihan dilakukan secara berkala melalui telepon, kunjungan ke rumah TW, dan pengiriman surat somasi. Semua tindakan ini dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Meskipun sudah diingatkan berkali-kali, TW tetap tidak membayar angsuran dengan alasan bahwa namanya hanya dipinjamkan untuk pengajuan kredit. TW mengklaim bahwa sejak awal dia tidak bermaksud untuk memiliki sepeda motor tersebut melainkan hanya menggunakan identitasnya untuk memudahkan proses pengajuan kredit.

“Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut,” kata Devies.

Selain itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Kepanjen ditemukan bahwa sepeda motor Honda Scoopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan oleh TW kepada pihak lain. Sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring, yang menunjukkan adanya niat penipuan sejak awal.

FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, sebagai perusahaan pembiayaan yang dirugikan, melaporkan perbuatan TW kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, proses hukum terhadap TW dimulai.

Kasus ini kemudian diproses di Pengadilan Negeri Kepanjen. Setelah melalui serangkaian sidang, hakim menetapkan TW sebagai terpidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Putusan ini berdasarkan Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn yang dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024.

Devies C. Pramono, Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan secara hukum. “Kami akan bersikap tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam aksi penipuan yang menimbulkan kerugian materiil,” ujarnya. Devies juga mengingatkan masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, untuk berhati-hati dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen yang menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada TW diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat serta konsumen FIFGROUP tentang konsekuensi hukum dari tindakan penipuan kredit.