Klarifikasi Anang Widodo: Merokok Sambil Berkendara, Permintaan Maaf, dan Edukasi Lalu Lintas

Pengendara sepeda motor - Sumber: kompas.com | Dok Pribadi
Banner 2

Seorang pengendara sepeda motor bernama Anang Widodo, asal Kendalpayak, Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial karena kedapatan merokok sambil berkendara dan malah memarahi penegurnya. Kejadian ini terjadi di Jalan MT Haryono, Kota Malang, Jawa Timur pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anang Widodo, yang mengendarai sepeda motor Aprilia SR-GT 200, kemudian memberikan klarifikasi kepada petugas Satlantas Polresta Malang Kota pada Senin (4/3/2024). Dalam klarifikasinya, Anang mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada pengendara dan penumpang sepeda motor matik Yamaha Fazzio yang menegurnya. “Saya meminta maaf apabila merokok saya merugikan Anda (penegur). Saya sadar, saya bersalah, saya meminta maaf. Saya saat itu dalam keadaan galau, emosi,” ujar Anang pada Senin (4/3/2024).

Anang juga menegaskan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon maaf kepada warga Malang yang menyaksikan video insiden tersebut. Menurutnya, saat kejadian, ia tengah dalam perjalanan pulang kerja dari Kota Batu ke rumahnya melewati Jalan MT Haryono yang padat. Namun, Anang mengakui bahwa ia menyetir sambil merokok dan tidak membuang puntung rokoknya.

Cerita dari seorang petugas parkir yang berada di dekat lokasi kejadian, Gilang, menyebutkan bahwa Anang berhenti di pinggir jalan dan cekcok dengan pengendara sepeda motor lain yang menegurnya. “Pelaku itu merokok dan abunya mengenai pengendara motor yang ada di belakang. Saat ditegur, pelaku emosi dan kejadiannya seperti yang ada di media sosial itu,” ungkap Gilang. Cekcok tersebut akhirnya berhenti setelah campur tangan petugas parkir yang berhasil meredam situasi.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro, menjelaskan bahwa Anang datang secara sukarela ke Mapolresta Malang Kota untuk mengklarifikasi peristiwa viral tersebut. Meskipun tidak dikenakan tilang, polisi memberikan edukasi kepada Anang bahwa perbuatannya melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rencananya, Anang juga akan bertemu dengan korban yang terlibat dalam cekcok tersebut.

Baca Juga  Hutan Eksotis di Tengah Kota: Grand Mercure Malang Mirama Rayakan Ulang Tahun ke-3

Peristiwa ini mencuat ke permukaan setelah videonya menjadi viral di media sosial, menimbulkan beragam tanggapan dari netizen. Banyak yang mengkritik perilaku Anang yang dianggap tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan lalu lintas. Beberapa netizen juga menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya merokok sambil berkendara dan berharap agar insiden ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pengendara untuk lebih mematuhi aturan dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan warga Malang terkait perlunya peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap perilaku berkendara yang tidak aman. Seiring dengan itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. Dengan adanya insiden ini, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Kota Malang.

Sumber: kompas.com

Dapatkan kilasan terkini mengenai Jawa Timur dengan menjelajahi ragam informasi menarik di wartajatim.co.id – sumber pengetahuan eksklusif yang tidak boleh Anda lewatkan!

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan