Sidoarjo- Sebuah kontroversi muncul setelah seorang wanita Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, mengeluhkan permintaan biaya sebesar Rp11 juta dari PT PLN (Persero) untuk pemindahan tiang listrik yang berada di tanah miliknya sendiri.
Manajer PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris, memberikan klarifikasi terkait situasi ini.
Menurutnya, proses pembangunan tiang listrik di kediaman warga melibatkan perangkat desa dan masyarakat sejak tahun 1986.
“Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik,” kata Miftachul.
Pemindahan tiang listrik di Sidoarjo tersebut, menurut Miftachul, tidak hanya terkait dengan satu pelanggan. Dampaknya melibatkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Oleh karena itu, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak pemindahan.
Wanita tersebut awalnya diminta membayar Rp16 juta, namun setelah negosiasi, biaya turun menjadi Rp11 juta. Miftachul menegaskan bahwa biaya tersebut sudah sesuai dengan hasil perhitungan PLN.
“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara wanita tersebut mengatakan, “Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai Perusahaan di mana dia dulu menancapkan tiang di tanahnya orang.”
Kisah ini memicu reaksi dari warganet. Banyak yang menyampaikan simpati terhadap wanita tersebut dan mengkritik kebijakan PLN terkait pemindahan tiang listrik yang berada di tanah pribadi.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id