Kontroversi Dugaan Bocornya Putusan MK: Langkah Denny Dipertanyakan

Kontroversi Dugaan Bocornya Putusan MK.
Kontroversi Dugaan Bocornya Putusan MK.
Banner 2

WARTAJATIM.co.id, 29 Mei 2023 – Kontroversi terjadi setelah dugaan bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang disampaikan oleh seorang pakar hukum tata negara.

Dalam hal ini, langkah Denny dalam menyampaikan informasi yang belum resmi dikeluarkan dianggap tidak tepat.

Bahkan, sesepuh Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, ikut memberikan komentarnya setelah informasi kontroversi dugaan bocornya putusan MK.

“Seharusnya orang luar tidak membuat kesimpulan sebelum perkara selesai disidang. Rumor bukanlah fakta,” ujar Jimly Asshiddique, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, melalui cuitan di Twitter pada hari Senin (29/6/2).

Jimly juga menilai bahwa Denny seharusnya dikenai sanksi karena informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan rahasia negara.

“Selain itu, jika benar adanya, Denny Indrayana sebagai seorang pengacara seharusnya mengetahui bahwa hal ini adalah rahasia, maka dia pantas mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana, seorang pakar hukum tata negara, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi secara tertutup.

Artinya, MK akan menerima gugatan proporsional secara terbuka dan mengembalikan sistem proporsional tertutup seperti pada era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya dikutip dari Republika, Minggu (28/5/2023).

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari semua sembilan hakim yang terlibat.

Sembilan hakim tersebut berasal dari tiga lembaga yang berbeda, yaitu yang dipilih oleh DPR, presiden, dan Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya terdapat enam suara setuju dan tiga suara tidak setuju (dissenting).

“Saya ingin tahu sumbernya. Saya sangat percaya pada kredibilitas sumber tersebut, yang pasti bukan hakim konstitusi,” ungkapnya.

Baca Juga  Perumda Tirta Kanjuruhan Minta Maaf, Air Malang Suko Terganggu

Dalam penjelasannya, dia menyebutkan bahwa jika MK secara resmi menerima gugatan yang ada, maka sistem pemilu serentak yang akan datang dapat menerapkan kembali sistem proporsional tertutup seperti yang dilakukan pada era Orde Baru (Orba) dari tahun 1955 hingga 1999.

“Maka, kita akan kembali ke sistem pemilu Orba yang otoriter dan koruptif,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Denny Indrayana mengenai informasi kebocoran putusan MK tentang sistem pemilu.

Respon Mahfud MD Dugaan Bocornya Putusan MK

Menurut Mahfud, informasi yang disampaikan oleh Denny Indrayana menjadi preseden buruk.

“Terlepas dari apapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Informasi dari Denny ini menjadi preseden buruk dan dapat dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara,” tulis Mahfud MD melalui akun Twitter-nya pada malam hari tanggal 27 Juli 2023.

Mahfud menambahkan bahwa pihak kepolisian harus menyelidiki informasi yang dikonfirmasi dan diklaim sebagai sumber oleh Denny.

Hal ini penting agar tidak terjadi spekulasi yang mengandung fitnah.

“Putusan MK merupakan rahasia yang harus dijaga ketat sebelum dibacakan, tetapi setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis dalam sidang resmi dan terbuka, maka putusan tersebut haruslah menjadi informasi yang terbuka secara luas.

Sebagai mantan Ketua MK, saya pun tidak berani meminta isyarat atau bertanya mengenai vonis MK sebelum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus menyelidiki sumber informasi tersebut,” tambah Mahfud.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan