Berita  

Korupsi Ratusan Triliun,Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3,Kartunya Tersebar

Harvey Moeis dan Sandra Dewi terungkap menggunakan BPJS kelas 3, yang memicu kritik tajam dari publik terkait status sosial dan kekayaan mereka.

Kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dimiskinkan Menurut Pakar, Mustahil Meski Rekening Diblokir
Kemungkinan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dimiskinkan Menurut Pakar, Mustahil Meski Rekening Diblokir
Banner 2

Setelah vonis hukum yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis atas kasus korupsi besar-besaran, kini muncul kabar mengejutkan mengenai pasangan selebriti tersebut, Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Terungkap bahwa keduanya tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3, yang merupakan kelas layanan kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu. Hal ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat status sosial dan kekayaan besar yang dimiliki oleh pasangan ini.

BPJS Kelas 3: Kelas untuk Masyarakat Tidak Mampu

BPJS Kesehatan kelas 3 adalah kelas yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial dan berhak menerima subsidi dari pemerintah. Menurut informasi yang beredar, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang berarti biaya kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh negara. Hal ini menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat, mengingat keduanya dikenal sebagai pasangan dengan kekayaan yang melimpah.

Konten kreator Ferry Irwandi menjadi salah satu yang pertama kali mengungkapkan informasi ini melalui akun X-nya, di mana ia memposting foto kartu BPJS atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Dalam postingan tersebut, Ferry menyoroti bahwa BPJS PBI memang ditujukan untuk individu yang tidak mampu membayar iuran kesehatan mereka sendiri.

Reaksi Publik: Kritik Berdatangan

Kabar ini langsung memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mempertanyakan mengapa pasangan selebriti ini memilih untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang diperuntukkan bagi mereka yang kurang mampu. “Mereka adalah warga miskin yang dibiayai pemerintah,” ujar Ferry Irwandi dalam postingannya, yang semakin memperburuk citra Harvey Moeis dan Sandra Dewi di mata publik.

Publik pun semakin memperhatikan status keuangan Harvey Moeis yang sebelumnya sudah tercoreng dengan kasus korupsi. Harvey Moeis dihukum bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Meskipun demikian, keputusan hukum yang dijatuhkan padanya berupa hukuman penjara selama enam tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan tambahan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar.

Baca Juga  Mahalini Umumkan Pamit dari Panggung Hiburan, Penggemar Terharu

Harvey Moeis: Mengajukan Banding atau Tidak?

Terkait dengan vonis yang dijatuhkan, Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Harvey belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami masih mendiskusikan keputusan ini dengan klien kami,” ujar Andi. Andi juga menambahkan bahwa mereka belum menerima salinan lengkap dari putusan hakim, sehingga mereka masih mempelajari lebih lanjut mengenai dasar hukum yang mendasari putusan tersebut.

Meskipun demikian, Harvey Moeis berkomitmen untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi.

Kasus ini semakin memperburuk citra Harvey Moeis dan Sandra Dewi di mata publik, terutama setelah kabar mengenai penggunaan BPJS Kesehatan kelas 3 tersebar luas. Masyarakat pun semakin mempertanyakan integritas pasangan ini, mengingat latar belakang hukum dan status keuangan mereka. Sementara itu, Harvey Moeis masih berusaha untuk mencari keadilan melalui jalur hukum, meskipun keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *