Lima Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tak Bisa Diversi

Lima Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tak Bisa Diversi
Lima Pelaku Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kota Batu Tak Bisa Diversi
Banner 2

Batu  – Lima pelaku pengeroyokan terhadap RWK, seorang siswa SMPN 2 Kota Batu yang akhirnya meninggal dunia, dipastikan akan menghadapi hukuman penjara. Proses penyelesaian melalui diversi tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Didik Adyotomo SH MH, menegaskan bahwa kelima pelaku tidak akan mendapatkan proses diversi. Ini disebabkan oleh ancaman hukuman maksimal yang diterima para pelaku dan kerugian besar yang dialami oleh korban.

“Ancaman hukuman maksimal bagi kelima pelaku tersebut adalah di atas 7 tahun penjara,” ujar Didik. Berdasarkan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara. Namun, ancaman tersebut berlaku untuk pelaku dewasa.

Untuk pelaku yang masih berusia anak-anak, mereka terikat pada klausul dalam Pasal 79 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyebutkan bahwa pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

“Sehingga, ancaman maksimal hukuman bagi kelima pelaku adalah 7,5 tahun penjara,” jelas Didik. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf a UU Nomor 11 Tahun 2012, diversi hanya bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di bawah 7 tahun penjara.

“Apalagi jika melihat kerugian korban hingga kehilangan nyawa, itu sudah tidak bisa diversi,” tambah Didik.

Diversi adalah upaya untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, tetapi hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Diversi dilakukan di setiap tingkatan proses hukum, namun dalam kasus ini, ketentuan tersebut tidak berlaku mengingat beratnya ancaman hukuman dan akibat fatal yang ditimbulkan.

Baca Juga  Ngeri! Tanah Ambles Telan Mobil di Malang!

Dengan demikian, kelima pelaku pengeroyokan RWK akan menjalani proses hukum tanpa ada kesempatan untuk diversi, memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan