Malang, 16 Februari 2024 – Malang Corruption Watch (MCW) mengadakan konferensi pers bertema “Pemilu 2024: Senjakala Demokrasi, Runtuhnya Legitimasi” untuk menyorot kecurangan pemilu 2024 di Gedung DPRD Kota Malang pada Kamis (15/02).
Baca Juga : Kabar Terbaru Feskala UM: Penyelesaian Hutang dan Pengalaman Berharga
Konferensi tersebut menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi selama Pemilihan Umum 2024 di Kota Malang, yang menggugah keprihatinan akan kualitas demokrasi di Indonesia.
MCW melaporkan berbagai dugaan kecurangan, termasuk penyalahgunaan bantuan sosial berupa beras Bulog untuk kepentingan politik, pelanggaran prosedur pemungutan suara, hingga intimidasi terhadap pemantau pemilu.
Dhien Favian, Ketua Tim Pemantau Pemilu MCW, menekankan bahwa temuan ini merupakan pertanda adanya kecurangan pemilu 2024 di Malang. Ia menyatakan, “Temuan ini merupakan indikasi serius akan kurangnya integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Kota Malang.”
Pelanggaran yang dilaporkan MCW meliputi masifnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemilu 2024, politik uang dalam bentuk penyalahgunaan bantuan sosial dan pembagian uang, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Coqi Basil, Divisi Riset Badan Pekerja MCW, menyampaikan, “Ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) menciptakan keraguan akan kualitas Pemilu 2024.”
MCW juga mencatat beberapa kejanggalan selama proses pemungutan suara, termasuk intimidasi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terhadap pemantau pemilu, serta larangan dokumentasi formulir penghitungan suara.
View this post on Instagram
Dalam pernyataan resminya, MCW menegaskan, “Kecurangan yang terungkap selama Pemilu 2024 di Kota Malang menjadi cerminan kelemahan dalam sistem demokrasi, yang membutuhkan perbaikan dan reformasi menyeluruh untuk memastikan keadilan, transparansi, dan partisipasi yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia.”
MCW menegaskan akan mengambil langkah-langkah hukum jika kecurangan tersebut terbukti masif, termasuk dengan mengajukan laporan perselisihan hasil pemilihan umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi.
Dengan adanya dugaan kecurangan yang mengemuka selama Pemilu 2024 di Kota Malang, MCW menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
MCW juga membuka pos aduan pelanggaran pemilu sebagai upaya partisipatif masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi. Pos aduan ini diharapkan dapat menjadi platform bagi masyarakat untuk melaporkan potensi kecurangan selama Pemilu 2024.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id