Memperpanjang SIM Tanpa Bikin Baru? Ini Dia Syaratnya

Memperpanjang SIM Tanpa Bikin Baru? Ini Dia Syaratnya
Memperpanjang SIM Tanpa Bikin Baru? Ini Dia Syaratnya (Foto: dok. Daihatsu)
Banner 2

WartaJatim.co.id, 24 Juni 2023 – Anda dapat memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada 28-29 Juni 2023 tanpa membuat baru. Syarat dan ketentuan perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru adalah sebagai berikut.

Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni 2023, dengan tambahan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni. Hal ini mempengaruhi pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Akun TMC Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM, dan Unit SIM keliling di DKI Jakarta akan diliburkan pada tanggal 28-29 Juni 2023.

Namun, bagaimana jika SIM habis masa berlakunya pada tanggal tersebut? Apakah harus membuat baru karena telah melewati masa berlaku?

Anda tidak perlu khawatir karena ada dispensasi dari polisi untuk pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28-29 Juni 2023.

Pemegang SIM tersebut dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus membuat baru.

“Informasi yang kami sebarkan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya menyatakan bahwa layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28-29 Juni 2023 dapat memperpanjang SIM pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023”, demikian disampaikan dalam informasi yang disebar melalui akun tersebut.

Namun, jika Anda tidak ingin repot, Anda dapat melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Namun perlu diingat, jika SIM diperpanjang sebelum masa berlakunya habis, maka masa berlaku SIM selama lima tahun ke depan akan maju sesuai dengan tanggal perpanjangan.

Sebagai contoh, jika Anda lahir pada tanggal 28 Juni dan memperpanjang SIM pada tanggal 25 Juni 2023, maka masa berlaku SIM akan sampai tanggal 25 Juni 2028.

Baca Juga  Pengertian Proposal Bisnis dan fungsi pentingnya!

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 juga menjelaskan tentang masa berlaku SIM yang tidak lagi berdasarkan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan SIM.

“Aturan ini menyatakan bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai dari tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis,” demikian bunyi aturan tersebut.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan