Malang, 31 Maret 2024 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menghapus ekstra Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Merdeka.
Sebelumnya, Pramuka diwajibkan bagi seluruh peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Nadiem menjelaskan bahwa penghapusan ekstra Pramuka bertujuan untuk memberikan otonomi kepada sekolah dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa.
“Kurikulum Merdeka memberikan otonomi kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan minat siswa,” kata Nadiem dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Nadiem juga menegaskan bahwa Pramuka tidak dihapuskan sepenuhnya, melainkan hanya diubah statusnya menjadi ekstrakurikuler pilihan.
“Pramuka tidak dihapuskan, tetapi menjadi pilihan bagi siswa yang ingin mengikutinya,” ujar Nadiem.
Keputusan Nadiem ini menuai berbagai pro dan kontra. Di satu sisi, beberapa pihak lainnya khawatir bahwa penghapusan Pramuka akan melemahkan karakter dan nasionalisme generasi muda. “Generasi muda Indonesia makin krisis pendidikan karakter kalau begini caranya,” ujar salah satu netizen di media sosial.
Di sisi lain, beberapa pihak mendukung langkah Nadiem untuk memberikan kebebasan kepada siswa dalam memilih kegiatan ekstrakurikuler yang mereka minati.
Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id