Selama Operasi Zebra Semeru 2024, tim E-TLE Mobile dari Satlantas Polresta Malang Kota berhasil menangkap ratusan pelanggar lalu lintas melalui sistem tilang elektronik. Hingga Sabtu (26/10), tercatat 360 pelanggar teridentifikasi dari sekitar 10 ribu pelanggaran yang terjadi.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, melalui Kasihumas Ipda Yudi Risdiyanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dalam waktu 13 hari, kamera E-TLE berhasil mendeteksi banyak pelanggar.
“Sebanyak 360 individu telah terjaring oleh kamera E-TLE mobile, dan kami juga memberikan Teguran Presisi kepada 8.147 pelanggar,” ungkapnya.
Baca Juga: “The Power of Kepepet” Hingga Sukses Bangun Bisnis Kuliner Orenza Lasagna
Setiap pelanggar yang terdeteksi E-TLE akan menerima surat pemberitahuan dari petugas, yang menjelaskan rincian pelanggaran serta jenis aturan yang di langgar.
Surat tersebut juga di lengkapi dengan tautan untuk memverifikasi kepemilikan kendaraan yang terlibat, serta informasi mengenai pembayaran denda.
“Jadi, mereka yang terkena tilang elektronik tidak bisa mengelak. Pembayaran di lakukan secara transfer, sehingga tidak ada kemungkinan untuk bernegosiasi dengan petugas,” tambahnya.
Baca Juga: Hutan Eksotis di Tengah Kota: Grand Mercure Malang Mirama Rayakan Ulang Tahun ke-3
Operasi Zebra Semeru 2024 bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, yang di mulai pada Senin (14/10) dan berakhir pada Minggu (27/10).
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan berlalu lintas, seperti memakai helm dengan benar dan tidak melawan arus. Ingat, pelanggaran bisa menjadi penyebab kecelakaan,” tegasnya.