WARTAJATIM.co.id, 2 Agustus 2023 – Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, mulai dari pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
“Dalam proses gelar perkara, semua pihak menyatakan sepakat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan, “Kemudian, pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.”
Panji Gumilang sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam pemeriksaannya, Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Ia dikawal oleh kuasa hukumnya dan tampak memberikan isyarat jempol kepada wartawan yang hadir di lokasi.
Menurut informasi, penyidik sebelumnya telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli terkait kasus ini. Berbagai alat bukti pendukung, seperti hasil uji labfor dan fatwa MUI, telah dikantongi oleh penyidik.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 A tentang penistaan agama serta Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Belakangan ini, Pondok Pesantren Al-Zaytun menjadi sorotan publik karena diduga mengajarkan ajaran yang menyimpang. Pesantren ini telah menjadi topik pembicaraan sejak beredar video saf salat Id yang mencampurkan antara perempuan dan laki-laki pada bulan April lalu.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga melibatkan Panji Gumilang.