Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi di Jepara Terkait Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Threesome

Pasangan Suami Istri Diamankan Polisi di Jepara Terkait Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Threesome
Banner 2

WartaJatim.co.id, 14 Juni 2023 – Jepara – Pasangan suami istri (pasutri) di Jepara, Jawa Tengah, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan dan memaksa seorang remaja putri yang berusia 17 tahun untuk terlibat dalam hubungan seksual tiga orang atau yang sering disebut threesome.

Kejadian tragis ini semakin memprihatinkan karena setelah di paksa melakukan threesome, korban juga mengalami pemerkosaan berkali-kali sebelum akhirnya tindakan keji ini terungkap.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa setelah memaksa korban untuk terlibat dalam threesome, pelaku pria berinisial NG (30) mengancam korban. NG mengancam akan memberitahu keponakannya tentang kejadian tersebut jika korban menolak memenuhi keinginan mereka.

Tersangka mengancam korban dengan mengatakan bahwa hubungan korban dengan keponakannya akan terganggu jika korban tidak memenuhi keinginan mereka,” ungkap Wahyu dalam keterangan tertulis yang di terima oleh detikJateng pada Selasa (13/6/2023).

Wahyu melanjutkan bahwa NG mengancam korban dengan maksud memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual lagi.

“Ancaman ini di berikan kepada korban agar mau terlibat dalam hubungan seksual lagi dengan tersangka,” lanjutnya.

Wahyu juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka NG. Dia telah melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali di sebuah hotel. Tindakan keji ini juga di lakukan tanpa pengetahuan istri tersangka dan keponakannya.

Sebelumnya, di laporkan bahwa pasangan suami istri di Jepara, Jawa Tengah. Di tangkap oleh pihak kepolisian karena di duga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri yang berusia 17 tahun. Pasangan tersebut memaksa korban untuk terlibat dalam hubungan seksual bersama.

“Pasangan suami istri di duga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mereka memaksa korban yang berusia 17 tahun untuk terlibat dalam hubungan seksual bersama.” Jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (13/6).

Baca Juga  Pria di Pati Bunuh Istri dan Karang Cerita Kecelakaan untuk Menutupi Jejak

Pasutri tersebut akan di jerat dengan Pasal 82 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yang dapat menghadapi hukuman penjara selama 15 tahun.

“Dalam hal ini, pasangan suami istri dapat di kenai hukuman penjara selama 15 tahun,” tegasnya.

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan