Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) melaporkan bahwa 18 dari 76 anggota Paskibraka putri yang mengenakan hijab melepas jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa malam (13/8). Meskipun para anggota Paskibraka putri tersebut mengenakan hijab selama latihan dan gladi, mereka tampak melepasnya saat acara pengukuhan. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai adanya aturan atau tekanan untuk tidak mengenakan hijab saat acara tersebut.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, memberikan klarifikasi mengenai situasi ini. Dalam sebuah jumpa pers di IKN pada Rabu (14/8), Yudian menegaskan bahwa para Paskibraka tersebut secara sukarela mengikuti aturan terkait pakaian.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan untuk melepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan pakaian, atribut, dan sikap tampang seperti yang terlihat pada pengukuhan adalah hasil dari kesukarelaan mereka untuk mematuhi peraturan yang ada,” ungkap Yudian.
Ia menjelaskan bahwa para anggota Paskibraka putri hanya diharuskan melepas hijab selama pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara tersebut, mereka bebas mengenakan hijab sesuai keinginan mereka. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur standar pakaian, atribut, dan tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pelepasan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan. Di luar acara-acara tersebut, Paskibraka putri memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP selalu mematuhi konstitusi,” tambah Yudian.
Yudian juga menyebutkan bahwa calon Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan di atas materai yang menyetujui aturan ini. Namun, ia belum menjelaskan apakah ada sanksi bagi Paskibraka yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.