Pemerintah Kota Malang berencana memulai pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Refuse Derived Fuel (RDF) tahun depan dengan anggaran sebesar Rp 187 miliar.
Berdasarkan estimasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, TPST yang akan di bangun di kawasan TPA Supit Urang ini di perkirakan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10 miliar setiap tahunnya.
Kota Malang sendiri terpilih sebagai salah satu dari enam daerah yang menjadi proyek percontohan pembangunan TPST Terpadu, dengan alasan tingginya volume sampah yang di hasilkan setiap harinya, mencapai lebih dari 700 ton.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, menjelaskan bahwa TPST RDF sudah di implementasikan di beberapa daerah lain seperti Karawang, Cilacap, dan Lamongan.
Namun, karena produksi RDF dari daerah-daerah tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan industri, pihak swasta masih enggan untuk membeli RDF dari pemerintah.
RDF atau keripik sampah ini merupakan bahan bakar alternatif pengganti batu bara yang di gunakan untuk pembangkit listrik.
Di Kota Malang, TPST RDF di harapkan dapat mengolah sekitar 150 ton sampah per hari, dengan produksi RDF mencapai 70 ton per hari.
Baca juga : 4 Gudang di TPA Benowo Surabaya Hangus: Dampak Mengerikan dari Membakar Sampah