Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov untuk mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi warga.
Baca Juga Korupsi Ratusan Triliun,Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3,Kartunya Tersebar
“Kebijakan ini adalah implementasi dari Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan memberikan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta,” ungkap Ani pada Minggu, 29 Desember 2024.
Menurut Ani, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan percepatan UHC pada periode 2017-2018 untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI sejak 1 Maret 2018, di mana penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP setempat dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan sebagai peserta PBI oleh perangkat daerah.
Sejak tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Proses ini melibatkan integrasi data fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat, serta mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Selain itu, kampanye “Mandiri itu Keren” juga diluncurkan untuk masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar lebih tepat sasaran. “Kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi dengan tepat sasaran,” tambah Ani.
Kepesertaan JKN terbagi dalam empat segmen utama: PPU (Pekerja Penerima Upah), PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), PBPU BP (Peserta Mandiri), dan PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran dari APBD). Revisi kebijakan ini diharapkan dapat menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan di DKI Jakarta.