Malang  

Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029 Resmi Dilakukan

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota terpilih DPRD Kota Malang, Selasa (28/5/2024)
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Anggota terpilih DPRD Kota Malang, Selasa (28/5/2024)
Banner 2

Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah resmi menetapkan 45 anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2024-2029. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tidak perlu dilakukan rekapitulasi ulang terkait sengketa suara yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menjelaskan bahwa penetapan ini sebelumnya tertunda akibat dugaan perselisihan suara yang diajukan oleh PSI. Dengan adanya keputusan dari MK, Aminah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi yang telah dilakukan sebelumnya tetap dinyatakan sah dan final.

“Putusan MK menyatakan tidak ada perintah untuk melakukan rekapitulasi ulang. Maka penetapan kursi dan anggota terpilih DPRD Kota Malang hari ini mengacu pada rekapitulasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu,” ujar Aminah usai memimpin rapat pleno pada Selasa (28/5/2024).

Aminah juga menambahkan bahwa dengan keputusan MK ini, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi tersebut.

“MK sebagai lembaga peradilan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa hasil pemilu. Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Selasa (28/5/2024), KPU Kota Malang menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Malang 2024.

Jumlah kursi yang ditetapkan sebanyak 45 kursi, dengan persebaran kursi sebagai berikut: Dapil 1 Klojen mendapatkan 5 kursi, Dapil 2 Blimbing mendapatkan 10 kursi, Dapil 3 Kedungkandang mendapatkan 11 kursi, Dapil 4 Sukun mendapatkan 10 kursi, dan Dapil 5 Lowokwaru mendapatkan 9 kursi.

Dari total 45 kursi tersebut, Aminah menyampaikan bahwa sebanyak 33 kursi diisi oleh laki-laki dan 12 kursi diisi oleh perempuan.

Baca Juga  Pesantren Digital: Pemanfaatan AI untuk Digital Marketing Pesantren Tholabie Malang

“Dengan demikian, perwakilan perempuan hanya mencapai 26 persen, belum memenuhi kuota 30 persen seperti yang diharapkan,” ungkap Aminah.

Adapun perolehan kursi partai politik adalah sebagai berikut:
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 9 kursi
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 8 kursi
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 7 kursi
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 6 kursi
– Partai Golongan Karya (Golkar): 6 kursi
– Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 3 kursi
– Partai Demokrat: 3 kursi
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 2 kursi
– Partai Amanat Nasional (PAN): 1 kursi

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan