Pengakuan Denisa Agustin Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp1,2 Miliar

Tak Hanya Jual Tiket Fiktif Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Diduga Lakukan Penipuan Paket Umrah
Tak Hanya Jual Tiket Fiktif Coldplay, Mahasiswi di Jaksel Diduga Lakukan Penipuan Paket Umrah

Jakarta, 27 Maret 2024 – Denisa Agustin, seorang mahasiswi yang terlibat dalam penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar, akhirnya memberikan pengakuan terkait perbuatannya.

Dalam jumpa pers yang digelar oleh pihak kepolisian, Denisa Agustin mengungkapkan bahwa ia menggunakan modus mengklaim memiliki akses ke kuota tiket konser Coldplay Jakarta melalui kedekatannya dengan pihak agen perjalanan.

“Sebenarnya, saya tidak memiliki akses ke tiket konser Coldplay seperti yang saya klaim. Saya mengaku memiliki jatah tiket dan koneksi dengan penyelenggara hanya untuk memancing minat korban,” ujar Denisa Agustin.

Tersangka penipu tiket konser Coldplay, berinisial DA, saat dihadapkan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Denisa mengakui bahwa modus ini telah ia gunakan untuk menarik minat korban dengan menyampaikan klaim palsu bahwa orangtuanya bekerja di agen perjalanan dan memiliki kuota tiket.

baca juga: 45 Ibu-Ibu Di Surabaya Terjerat Penipuan Arisan Idul Fitri, Uang Lebaran Melayang

“Pada kenyataannya, saya menggunakan kepercayaan korban kepada saya dan menyampaikan klaim palsu untuk mendapatkan keuntungan finansial,” tambah Denisa.

Denisa juga mengungkapkan penyesalannya atas tindakannya yang telah merugikan banyak pihak. Ia berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya dan siap menerima konsekuensi hukum yang dijatuhkan kepadanya.

“Dengan tulus, saya meminta maaf kepada semua korban yang telah dirugikan oleh perbuatan saya. Saya siap menanggung semua akibat dari tindakan saya,” ucap Denisa dengan suara gemetar.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Denisa Agustin sendiri telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

“Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban,” kata Wakasat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).

Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay. “Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut,” ujar dia.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan baru dapat mengungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay oleh Denisa setelah Chris Martin dkk manggung hampir lima bulan lalu.

baca juga: Perampokan dan Pembunuhan di Wendit, Malang Saat Ibadah Terawih Berlangsung

Yossi mengakui bahwa penyidik menemui sejumlah tantangan dalam proses pengungkapan kasus ini.

“Intinya, ada serangkaian proses penyidikan yang perlu kami dalami, termasuk sejumlah alat bukti yang harus kami kumpulkan,” ujar Yossi.

Sementara itu, mengutip Kompas, DA disinyalir tak hanya melakukan penipuan jual-beli tiket konser Coldplay. Perempuan yang berkuliah di salah satu kampus di Jakarta Selatan itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait paket umrah.

“Kami telah melakukan pengecekan melalui database laporan polisi. Benar bahwa ada pelaporan dengan terlapor, yakni saudari DA (Denisa), dalam kasus penipuan paket umrah,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat jumpa pers.

Exit mobile version