SURABAYA – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur kini resmi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jawa Timur, Senin (6/1/2025). Pj. Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis langkah ini akan meningkatkan kontribusi BPR Jatim dalam mendorong perekonomian daerah, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Keberadaan BPR Jatim yang kini berstatus PT akan memungkinkan ekspansi seperti bank umum lainnya. Fokus kami tetap pada pembiayaan UMKM, sektor pertanian, dan kelautan,” ujar Adhy saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim.
Transformasi BPR Jatim menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) tidak hanya mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tetapi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan digitalisasi.
Perubahan ini mencakup:
- Penyederhanaan jaringan kantor dan perluasan wilayah operasional.
- Penyesuaian modal dasar sebesar Rp 1,6 triliun.
- Kemampuan menjalin kerja sama produktif dengan berbagai pihak untuk menarik modal dan memperluas akses perbankan.
Perekonomian Jawa Timur yang berbasis kerakyatan sangat bergantung pada koperasi dan UMKM. Berdasarkan data, UMKM menyumbang 58,36% terhadap PDRB Jawa Timur. Oleh karena itu, peran BPR Jatim sangat dibutuhkan untuk mendorong UMKM menjadi pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.
Saat ini, 92% portofolio kredit BPR Jatim telah disalurkan untuk sektor UMKM produktif. Dengan status baru ini, Adhy menegaskan bahwa visi dan misi BPR Jatim tetap tidak berubah, yakni mendukung pembiayaan bagi sektor mikro, termasuk nelayan dan petani.
Baca juga: Dorong Generasi Melek Finansial, DPRD Jatim Gandeng Pelajar SMA/SMK Menabung di Bank Daerah
Penandatangan Perda Baru Melibatkan Berbagai Pihak
Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj. Gubernur Adhy Karyono, Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, dan Wakil Ketua DPRD Jatim di Sidang Paripurna. Lokasi rapat pengesahan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya.
BPR Jatim kini memiliki keleluasaan untuk meningkatkan layanan, termasuk penyaluran kredit lunak, tabungan, deposito, dan kerja sama strategis lainnya. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adhy menambahkan, “Semoga dengan ditetapkannya Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur ini, dapat memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, memperluas akses keuangan, mendorong pembiayaan UMKM yang efektif dan efisien, serta mampu berkontribusi dalam penerimaan Daerah guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jatim.”
Baca juga: Wali Kota Surabaya Ungkap Program Prioritas 2025: Infrastruktur, Wisata, dan Penanganan Banjir