Pemerintah memutuskan untuk mengimplementasikan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang di gunakan secara eksklusif oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur bahwa barang yang di kenakan tarif pajak ini adalah yang saat ini berada di bawah kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Kenaikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pelaku Industri Tekstil Apresiasi Keputusan Pemerintah
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang seperti hunian eksklusif, kapal pesiar, dan fasilitas istimewa lainnya yang hanya di nikmati oleh segmen tertentu akan terkena tarif baru ini. Contohnya adalah apartemen mewah, kondominium, rumah townhouse dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar, serta kapal pesiar dan pesawat pribadi di luar transportasi publik.
Namun, barang dan jasa lainnya yang saat ini di kenakan PPN sebesar 11% tidak akan terpengaruh oleh kenaikan ini. “Tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh produk dan jasa umum; semuanya tetap di kenakan tarif 11% seperti sebelumnya,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Eddy Soeparno Dukung Kenaikan PPN 12% untuk Barang Mewah, Sebut Kebijakan Prabowo Pro Rakyat
Adapun barang-barang yang termasuk dalam kebijakan PPN 12% ini meliputi:
- Hunian eksklusif seperti apartemen, kondominium, townhouse, dan properti sejenis dengan nilai jual di atas Rp30 miliar.
- Pesawat pribadi, balon udara, dan kendaraan udara lain yang tidak di gunakan untuk kepentingan umum.
- Persenjataan sipil tertentu, termasuk senjata api dan amunisinya, kecuali untuk kebutuhan nasional.
- Kapal pesiar mewah, kecuali yang di gunakan untuk transportasi umum atau kepentingan negara.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan penerapan pajak yang lebih adil, tanpa membebani kebutuhan dasar masyarakat luas.