Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 akan memberlakukan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas 1, 2, dan 3 mulai tahun 2025. Langkah ini sejalan dengan penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas lama pada Juli 2025.
Perubahan ini juga merupakan revisi atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dengan tujuan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Iuran baru mencakup tiga kategori peserta: Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Gaji (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Gaji (PBPU).
Sistem Kelas Baru BPJS Kesehatan
Pada Juli 2025, BPJS Kesehatan akan mengubah sistem pembagian kelas menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini di rancang untuk menyediakan layanan kesehatan yang lebih merata bagi semua peserta tanpa perbedaan kelas. Setiap fasilitas kesehatan wajib menyediakan layanan sesuai standar minimum yang di tetapkan pemerintah, sehingga di harapkan mampu mengurangi kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.
Iuran BPJS Kesehatan Per Januari 2025
Hingga sistem KRIS di terapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti struktur yang berlaku saat ini:
Baca Juga Korupsi Ratusan Triliun,Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ketahuan Pakai BPJS Kelas 3,Kartunya Tersebar
Kelas 1: Rp150.000 per bulan, dengan fasilitas ruang perawatan kelas 1.
Kelas 2: Rp100.000 per bulan, dengan akses ruang rawat kelas 2.
Kelas 3: Rp42.000 per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 untuk setiap peserta, memberikan akses ke ruang rawat kelas 3.
Peserta PBI tetap mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah, sedangkan pekerja formal berbagi tanggungan iuran dengan pemberi kerja mereka.
Dengan implementasi KRIS pada pertengahan tahun, pemerintah berharap semua peserta dapat menikmati pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas tanpa perbedaan kelas.