banner 970x250

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya
Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya (Foto: polresbatu.id)
banner 120x600
Banner 1

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengungkapan ini membawa petugas menangkap tiga tersangka serta menyita ribuan butir pil LL dan sabu.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heru Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2024. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Iptu Heru Prasetya, Selasa (17/12).

Baca Juga: Mobil Cinta Polres Nganjuk Kembali Berbagi Makan Siang Sehat, Wujudkan Generasi Unggul

Kasus pertama dimulai dari penangkapan EY (35), warga Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. Polisi berhasil mengamankan 87 butir pil LL, uang Rp150.000, dan sebuah sepeda motor. “Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” kata Iptu Heru.

Di kasus kedua, dua tersangka, AS (36) dari Kelurahan Kauman dan AS (34) dari Kelurahan Mangundikaran, berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing. Polisi menyita barang bukti berupa 1.847 butir pil LL dalam berbagai kemasan, sabu seberat 0,49 gram, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai Rp500.000, dua unit telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. “Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir,” tambah Iptu Heru.

Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di warung kopi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL. Berdasarkan keterangan EY, petugas melanjutkan penyelidikan dan mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama. Dari pengakuan AS, polisi kemudian menangkap AS (34) dengan barang bukti sabu.

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Selenggarakan Apel Ikrar untuk Tegaskan Netralitas Pegawai dalam Pemilukada 2024

Baca Juga: Pencuri Todongkan Pisau pada Karyawan Minimarket, Diringkus Polres Kediri Kota

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk. “Kami menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkas Iptu Heru.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?