Ngawi, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi terus mendalami kasus kematian Suminten (64), warga Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, yang diduga dibunuh.
Hingga saat ini, delapan orang saksi telah diperiksa, termasuk Parsi (67), suami Suminten, yang juga berstatus sebagai saksi sekaligus terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, pihaknya masih terus menggali informasi dari para saksi untuk mengetahui kronologis kejadian dan memastikan siapa pelakunya.
“Pasutri ini hanya memiliki satu handphone, dan kami sudah memintai keterangan beberapa kerabat yang berkomunikasi dengan mereka melalui handphone tersebut. Kemungkinan masih ada saksi lain yang akan kami mintai keterangannya,” terang Joshua, Rabu (20/3/2024).
Selain memeriksa saksi, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tali jarik yang ditemukan di leher korban dan handphone milik korban dan suami.
“Kami juga mengamankan handphone milik keduanya untuk ditelusuri percakapan dan aktivitas mereka sebelum kejadian,” kata Joshua.
baca juga: Perampokan dan Pembunuhan di Wendit, Malang Saat Ibadah Terawih Berlangsung
Hasil otopsi yang dilakukan pada Senin (18/3/2024) malam menunjukkan bahwa korban meninggal karena sumbatan jalan napas, diduga akibat dicekik.
“Dokter forensik menyatakan tidak ditemukan luka jeratan dari selendang. Hasil pemeriksaan luar dan dalam menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah karena terhentinya nafas akibat terhalangnya jalan nafas. Selain itu, ditemukan aliran darah di telinga kiri yang diduga akibat kekerasan di kepala dengan benda tumpul.” jelas Joshua.
Saat ini, Parsih masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengetahui motif dan peran dalam kasus tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka. Kami ingin memastikan semua bukti dan keterangan sebelum menentukan siapa pelakunya,” tandas Joshua.