banner 970x250

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamankan (Foto: polresbatu.id)
banner 120x600
Banner 1

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim berhasil mengungkap 8 kasus perjudian, mengamankan 16 tersangka, dan menyita sejumlah barang bukti. Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas perjudian, baik online maupun konvensional, di wilayah Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan, dari 8 kasus yang diungkap, 5 di antaranya terkait perjudian online (Judol), sementara 3 lainnya melibatkan perjudian konvensional. “Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol), sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar AKP Doni dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).

Baca Juga: Heboh! Sumur Bor Warga di Pamekasan Keluar Semburan Api

Terkait perjudian online, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka, yaitu MKR (43), AH (51), KM (40), MM (32), dan KR (44), yang semuanya merupakan warga Pamekasan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 5 buah handphone, ATM, bukti transaksi, dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, dalam kasus perjudian konvensional, petugas mengamankan 5 tersangka berinisial MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54), dan PD (46), yang juga merupakan warga Pamekasan. Dari mereka, polisi berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 2.400.000,- serta dua set kartu remi.

Untuk kasus perjudian togel, 5 orang tersangka berhasil diamankan, yakni AK (50), AW (50), AM (50), MJ (52), dan MS (61). Barang bukti yang ditemukan berupa 1 unit handphone Nokia serta rekapan angka togel yang di temukan dalam lembaran kertas.

Baca Juga: Kecelakaan Truk di Tol Dupak Surabaya Menewaskan Sopir di Tempat Kejadian

Dalam pengungkapan kasus perjudian sabung ayam, petugas menangkap MS (49) yang turut membawa bukti berupa 2 ekor ayam jantan jenis Bangkok dan beberapa peralatan lainnya, termasuk gelanggang sabung ayam.

Baca Juga  BKAD Adakan Bimtek Sitangkas, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso Beri Apresiasi

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menambahkan bahwa selain melakukan penegakan hukum, Polres Pamekasan juga mengupayakan tindakan preventif dan preemtif. “Kami melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan mengenai bahaya perjudian,” terang AKP Sugiarto. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas perjudian, yang dilarang oleh agama dan pemerintah, karena dapat membawa dampak negatif bagi kehidupan sosial.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?