SITUBONDO – Seorang pemuda berinisial AC (21), warga Besuki, Situbondo, diamankan oleh petugas Polres Situbondo dan Polsek Bungatan setelah diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam pada Senin malam, 16 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Kejadian ini terjadi di simpang tiga Asta Kampung Pecaron, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H., melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi penganiayaan yang melibatkan senjata tajam atau pembacokan. Sesaat setelah menerima laporan, Kapolsek Bungatan bersama anggota Polsek Bungatan, personel Satlantas Pos Pasir Putih, serta anggota Resmob Sat Reskrim Polres Situbondo Wilayah Barat langsung menuju lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga setempat.
Keributan Dimulai dari Lomba Lari Liar
Menurut keterangan saksi dan tersangka, peristiwa tersebut bermula dari lomba balap lari liar yang digelar di area Pecaron. Lomba ini mempertemukan dua kelompok, yaitu kelompok dari Besuki dan kelompok dari Patokan. Setelah lomba berlangsung, kelompok Besuki keluar sebagai pemenang, namun pihak Patokan tidak terima dan menginginkan lomba diulang.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Mlandingan Kerja Bakti Bantu Korban Longsor di Situbondo
Keributan pun terjadi saat lomba kedua berlangsung. Peserta dari kedua kelompok terlibat perkelahian, dan upaya untuk meredakan konflik dilakukan oleh peserta lain serta warga sekitar yang menegur agar tidak membuat keributan di wilayah orang lain. Namun, tersangka AC yang merasa tersinggung dengan teguran tersebut malah melampiaskan kemarahannya dengan melakukan pemukulan terhadap beberapa orang. Tak hanya itu, AC kemudian mengeluarkan senjata tajam berupa parang dan melakukan pembacokan terhadap empat orang yang turut terlibat dalam keributan tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, empat korban mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Korban-korban tersebut, di antaranya SB (36) yang mengalami luka sabetan pada hidung dan bibir, AS (23) yang mengalami luka sabetan pada lengan kiri, RH (28) yang menderita luka bacok pada bagian belakang kepala, serta DS (18) yang terluka pada lengan kiri, langsung dilarikan ke RSUD Abdoerahim Situbondo untuk mendapatkan perawatan medis.
Tersangka Berhasil Diamankan
Usai melakukan aksi kejamnya, tersangka AC melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, warga setempat berhasil menangkapnya dan menghubungi pihak Polsek Bungatan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Bungatan dan selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Pastikan Nataru Lancar, Satlantas Polres Situbondo Bersama Dinas PU Tambal Jalan Berlubang
Iptu Achmad Soetrisno menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini hingga tuntas. “Setelah kejadian, tersangka telah diamankan di Polsek Bungatan dan untuk penanganan selanjutnya, perkara ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo,” ujarnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan hukum kepada aparat berwajib, serta mengingatkan agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.