Berita  

Prabowo Desak Aparat Hukum Bersih dari Korupsi, Tanggapi Vonis Ringan Kasus Harvey

Dalam Musrenbang di Bappenas, Prabowo Subianto meminta aparat hukum untuk membersihkan diri dari korupsi sebelum rakyat melakukannya. Ia menyoroti vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Prabowo Subianto memberikan pernyataan dalam Musrenbang di Bappenas, menekankan pentingnya aparat hukum bersih dari korupsi.
Prabowo Subianto memberikan pernyataan dalam Musrenbang di Bappenas, menekankan pentingnya aparat hukum bersih dari korupsi.
Banner 2

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan aparat hukum untuk membersihkan diri dari praktik korupsi sebelum rakyat melakukannya. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Bappenas pada Senin, 30 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa rakyat Indonesia bukanlah masyarakat yang bodoh.

Baca Juga Pemerintah Kabupaten Pasuruan Gelar Gerakan Minum Susu Bersama 10 Ribu Siswa, Dukung Kebijakan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Prabowo menekankan bahwa jika pelanggaran hukum sudah jelas dan merugikan negara hingga trilunan rupiah, hakim seharusnya tidak menjatuhkan vonis ringan. “Nanti dibilang Prabowo tidak tahu hukum,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa masyarakat memahami situasi ini, terutama ketika ada kasus korupsi ratusan triliun rupiah yang berujung pada vonis ringan, yang membuat rakyat curiga bahwa para koruptor dipenjara dengan fasilitas mewah.

“Tolong Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung untuk mengajukan banding. Vonisnya harus sekitar 50 tahun,” tegas Prabowo, mengajak semua pihak untuk kembali pada cita-cita pendiri bangsa yang tertuang dalam Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga Puguh Wiji Pamungkas Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Hapuskan Utang Macet UMKM

Pernyataan Prabowo ini muncul setelah putusan vonis terhadap Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Dalam sidang putusan pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi, Harvey akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Yudi menilai hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, mengingat kerugian negara yang sangat besar. Ia menegaskan bahwa meskipun peran Harvey dianggap kecil, tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihukum berat. Yudi juga menambahkan bahwa Harvey seharusnya tidak mendapatkan vonis ringan karena tidak berperan sebagai justice collaborator dalam mengungkap dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk.