Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan informasi terkait wacana Pramuka yang akan dihapuskan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
“Pramuka tidak dihapuskan! Justru, Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib yang disediakan oleh satuan pendidikan dalam Kurikulum Merdeka,” tegas Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek.
Penegasan ini disampaikan Anindito menanggapi isu yang beredar mengenai penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Anindito menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler wajib di sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, dan Pramuka adalah salah satu pilihannya.
“Peraturan ini justru memperkuat peraturan perundangan sebelumnya dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan,” papar Anindito.
Pendidikan Kepramukaan Diperkaya dengan Nilai-Nilai Luhur Bangsa
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
“Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan,” imbuh Anindito.
Model Pendidikan Kepramukaan
Anindito menuturkan, Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yaitu:
Model Blok: Kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi: Kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
Model Reguler: Kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Perubahan yang terdapat dalam Permendikbudristek 12/2024 terletak pada Model Blok, di mana perkemahan tidak lagi menjadi kewajiban. Namun, jika satuan pendidikan ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka hal tersebut tetap diperbolehkan.
Keikutsertaan Murid Bersifat Sukarela
Anindito menegaskan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. Hal ini sejalan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka tetap wajib dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui:
Laman jdih.kemdikbud.go.id
Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk):
WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091
Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id
Media Sosial: @kurikulum.merdeka
Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id