Presiden Prabowo Subianto akan memulai realisasi program penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai pekan kedua Januari 2025. Program ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku UMKM yang terpuruk akibat utang yang tidak terbayar.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo sebelumnya telah menerbitkan aturan penghapusan bukuan kredit macet pelaku UMKM di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta: Pesta Kembang Api, Air Mancur Menari, dan Kehadiran Prabowo
Siapa yang Berhak Mendapatkan Penghapusan Utang?
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), tahap awal program ini akan menyasar penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM. Namun, tidak semua pelaku UMKM di sektor-sektor tersebut akan mendapatkan manfaat. “Hanya untuk yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” kata Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Maman memastikan bahwa penghapusan utang ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
AI DRIVEN SUCCESS FOR UMKM 2025! Transformasi Digital UMKM Bersama TDA Malang
Syarat dan Kriteria Penerima Manfaat
Berikut adalah syarat dan kriteria untuk penerima program penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM:
- Nasabah Bank Himbara: Penerima manfaat harus terdaftar sebagai nasabah di Bank Himbara.
- Bidang Usaha: Pelaku UMKM harus berada di salah satu dari tiga bidang: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; atau sektor UMKM lainnya seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
- Terkena Permasalahan: Pelaku UMKM harus mengalami masalah seperti bencana alam, gempa bumi, atau dampak dari Covid-19.
- Tidak Mampu Membayar Utang: Pelaku UMKM harus menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar utang.
- Utang Jatuh Tempo: Utang yang dihapus harus sudah jatuh tempo dan diproses dalam penghapusan buku di Bank Himbara.
- Besaran Utang yang Dihapus:
- Badan usaha: Rp 500 juta
- Perorangan: Rp 300 juta
(Kredit diambil dengan tenor 10 tahun)
Harapan dan Tujuan Program
Penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 dilakukan setelah mempertimbangkan saran dari berbagai pihak, terutama kelompok petani dan nelayan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu para pelaku usaha untuk melanjutkan bisnis mereka dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian dan kelautan untuk meneruskan usaha mereka,” ungkap Prabowo.
Maman menambahkan bahwa kebijakan ini juga memberikan legitimasi bagi bank untuk menghapus utang yang tidak perform. Diharapkan, penghapusan utang ini akan memungkinkan UMKM yang terdampak untuk mengajukan pinjaman kembali di Bank Himbara.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk memulihkan sekitar 1 juta pelaku UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank, sehingga mereka dapat kembali beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.