Malang  

Ribuan Gedung di Malang Tak Kantongi PBG, Ini Kendalanya!

Ilustrasi Bangunan
Ilustrasi Bangunan

Malang, Jawa Timur – Ribuan bangunan di Kota Malang masih belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) mencatat, terdapat sekitar 6.000 izin PBG yang mandek karena pemohon belum bisa melengkapi persyaratan.

PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah ditiadakan. Persyaratan untuk mendapatkan PBG dinilai lebih kompleks dibandingkan IMB, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan untuk memenuhinya.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa persyaratan PBG mencakup gambar struktur, arsitektur, elektrikal, dan saluran. “Dulu satu bangunan hanya satu gambar saja sudah cukup, sekarang tidak. Ada beberapa syarat gambar dan harus memenuhi persyaratan teknis,” ujar Dandung.

Selain itu, pengurusan PBG juga membutuhkan jasa konsultan untuk menggambar, yang mengakibatkan tambahan biaya.

Menyadari kendala tersebut, DPUPRPKP berencana untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat dan mempercepat proses penerbitan izin. “Kami akan analisis terlebih dahulu. Nanti kurangnya di persyaratan apa, mungkin ada yang bisa ditoleransi,” kata Dandung.

Upaya percepatan ini akan difokuskan pada sektor UMKM. Izin PBG akan diterbitkan terlebih dahulu, dan kekurangan persyaratan dapat dilengkapi dalam jangka waktu 4-6 bulan kemudian. Hal ini dilakukan karena UMKM memiliki keterbatasan modal dan perlu beroperasi terlebih dahulu untuk mengumpulkan biaya perbaikan PBG.

“UMKM kan dananya tidak banyak. Mereka harus beroperasi dulu sembari mengumpulkan biaya untuk perbaikan PBG. Ketika tidak diperbaiki sesuai jangka waktu, akan dibekukan sementara,” jelas Dandung.